Cuaca Jakarta Hari Ini: Didominasi Berawan, Hujan Ringan Guyur Sejumlah Wilayah
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan, dengan potensi hujan ringan di sejumlah daer
NASIONAL
JAKARTA -Terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan dipulangkan ke negaranya setelah pemerintah Indonesia dan Filipina mencapai kesepakatan terkait pemindahan narapidana. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa meskipun saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan atau pertukaran narapidana antarnegara, kebijakan ini bisa dilakukan melalui perjanjian bilateral antara kedua negara dalam bentuk Mutual Legal Assistance (MLA).
Yusril menegaskan bahwa meskipun hukum Indonesia tidak secara spesifik mengatur tentang pemindahan narapidana, Presiden Indonesia memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan berdasarkan diskresi pemerintahan yang baik, dengan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara. “Presiden dapat mengambil kebijakan terkait transfer of prisoners meskipun tidak diatur dalam undang-undang,” jelas Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/11/2024).
Lebih lanjut, Yusril menyebutkan bahwa permohonan pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina telah diterima secara resmi oleh pemerintah Indonesia. Untuk memproses pemindahan ini, pemerintah Filipina harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan, termasuk mengakui putusan final pengadilan Indonesia dan menanggung biaya pemindahan dan pengamanan selama perjalanan.
Yusril juga menjelaskan bahwa setelah kembali ke Filipina, Mary Jane Veloso akan menjalani sisa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan Indonesia. Namun, kewenangan untuk memberikan keringanan hukuman, seperti grasi atau remisi, sepenuhnya berada di tangan Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr. “Jika Presiden Marcos memberikan grasi, hukumannya bisa berubah menjadi seumur hidup, karena hukuman mati sudah dihapuskan di Filipina,” kata Yusril.
Proses pemindahan Mary Jane Veloso diperkirakan akan selesai pada Desember 2024. Selain Filipina, Yusril menyebutkan bahwa beberapa negara lain, termasuk Australia, juga telah mengajukan permohonan pemindahan narapidana. “Pertemuan dengan PM Australia di APEC lalu juga membahas permohonan serupa,” tambah Yusril.
Pemerintah Indonesia memastikan bahwa meskipun Mary Jane Veloso dipulangkan, ia tidak akan dibebaskan. Pemindahan ini murni sebagai langkah kebijakan untuk memulangkan narapidana ke negara asal mereka, sesuai dengan peraturan yang ada dan diskresi Presiden.
(N/014)
JAKARTA Cuaca di wilayah DKI Jakarta pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi berawan, dengan potensi hujan ringan di sejumlah daer
NASIONAL
BANDUNG Sejumlah wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami hujan dengan intensitas ringan hingga sedang pada hari ini. Suhu
NASIONAL
YOGYAKARTA Cuaca di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini diprakirakan didominasi kondisi cerah hingga cerah berawan. S
NASIONAL
BALI Sejumlah wilayah di Provinsi Bali diprakirakan mengalami cuaca bervariasi pada hari ini, mulai dari berawan hingga hujan ringan. Su
NASIONAL
JAKARTA Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan sejumlah kader Partai NasDem akan bergabung dalam waktu dekat. Namun, pengumuman r
POLITIK
JAKARTA Rismon Sianipar menantang mantan rekannya, Roy Suryo, untuk berdebat terbuka terkait polemik dugaan ijazah Presiden ke7 RI Joko
HUKUM DAN KRIMINAL
BOGOR Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan perlunya perubahan mendasar dalam pola pengawasan internal di Kementerian K
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menghadiri pertemuan Pemerintah Aceh bersama Badan Legislasi DPR RI di Anjong Mon M
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengusulkan agar Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ditetapkan minimal sebesar 2,5 pers
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah menghadiri kegiatan Sinergi Ekonomi Kerakyatan dalam rangka mendukung Program Makan Bergizi Gr
PEMERINTAHAN