Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (tengah), dan 4 tersangka lainnya ditahan KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025). (foto: tangkapan layar yt KPK RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan BupatiLampung Tengah Ardito Wijaya, adiknya Ranu Hari Prasetyo, dan anggota DPRDLampung Tengah Riki Hendra Saputra, setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Kamis (11/12/2025).
Selain ketiganya, KPK juga menahan Anton Wibowo, Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah sekaligus kerabat dekat Bupati, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.
Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan, seluruh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, sejak 10–29 Desember 2025.
"Tersangka RHS dan MLS ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara AW, RNP, dan ANW ditahan di Rutan Cabang Gedung ACLC KPK," kata Mungki dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Kasus ini bermula pada Juni 2025. Ardito diduga mematok fee 15–20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah.
Ia meminta Riki Hendra Saputra mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di SKPD melalui mekanisme penunjukan langsung di E-Katalog.
Perusahaan yang dimenangkan diduga milik keluarga Bupati atau tim pemenangan Ardito saat Pilkada 2025–2030.
"Ardito meminta RHS berkoordinasi dengan ANW dan ISW (Sekretaris Bapenda) untuk mengatur pemenang PBJ," kata Mungki.
Selama periode Februari–November 2025, Ardito diduga menerima Rp5,25 miliar melalui RHS dan RNP.
Selain itu, Ardito juga menerima Rp500 juta dari Mohamad Lukman untuk memenangkan paket pengadaan alat kesehatan Dinkes Lampung Tengah.
Total aliran uang diperkirakan mencapai Rp5,75 miliar.
Ardito Wijaya, Anton Wibowo, Riki Hendra Saputra, Ranu Hari Prasetyo: Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mohamad Lukman Sjamsuri: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lampung Tengah pada Rabu (10/12/2025).
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan penangkapan Bupati Ardito terkait dugaan suapproyek.*
(km/ad)
Editor
: Adam
Bupati Lampung Tengah Ditahan KPK, Aliran Uang Diduga Capai Rp5,75 Miliar