BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar Diberhentikan Sementara Usai Terlibat Dua Kasus

BITVonline.com - Jumat, 22 November 2024 07:06 WIB
73 view
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Jovi Andrea Bachtiar Diberhentikan Sementara Usai Terlibat Dua Kasus
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPSEL -Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, resmi diberhentikan sementara dari Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil terkait dengan keterlibatannya dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus pidana dan pelanggaran disiplin.

Kasus Pidana: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Jovi Andrea Bachtiar saat ini terlibat dalam perkara pidana setelah didakwa mencemarkan nama baik rekan sejawatnya, Nella Marsella. Dalam unggahan di media sosial, Jovi menuding Nella menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan untuk kepentingan pribadi, khususnya berpacaran. Tuduhan tersebut diungkapkan Jovi dengan caption yang dinilai melecehkan Nella.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dengan Jovi dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang kesusilaan dan penyerangan kehormatan seseorang. Sidang vonis dijadwalkan pada 26 November 2024, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.

Baca Juga:

Kasus Disiplin: Tidak Masuk Kerja 29 Hari Selain masalah pidana, Jovi juga terlibat dalam kasus indisipliner. Selama setahun terakhir, Jovi tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari berturut-turut, yang menjadi pelanggaran serius di lingkungan kejaksaan. Sebagai akibatnya, Jovi diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.

Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (21/11), Jovi mengklaim telah mengajukan cuti kepada Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. Namun, ia menuding Siti Holija menghilangkan bukti izin cutinya, yang menyebabkan dia dianggap absen. Menanggapi hal ini, Harli Siregar menegaskan bahwa sistem absensi di Kejaksaan kini menggunakan teknologi elektronik, sehingga tuduhan manipulasi absensi tidak mungkin terjadi.

Baca Juga:

Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasus Ini Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini. Meskipun Jovi mengklaim tujuannya mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella atas penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, langkah-langkah disipliner dan hukum tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.

Dengan adanya dua kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan jajaran Korps Adhyaksa, serta memastikan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai

(N/014)

Tags
beritaTerkait
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Senen, 18 Unit Damkar Dikerahkan!
Bapenda Batu Bara Dukung HANI 2025: Lindungi Generasi, Tolak Narkoba!
PT KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhanbatu Utara, Tak Miliki Izin Resmi
Gelombang Kedua Pemulangan Jemaah Haji Debarkasi Medan Dimulai Hari Ini
Bupati Batu Bara Sambut Langsung Kepulangan 283 Jemaah Haji Kloter 12 di Medan
Jenazah Pendaki Brasil Juliana Marins Akan Diautopsi di Bali, Keluarga Butuh Kepastian Waktu Kematian
komentar
beritaTerbaru