
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Senen, 18 Unit Damkar Dikerahkan!
JAKARTA Kebakaran hebat melanda sebuah rumah tinggal di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kembang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,
Peristiwa
TAPSEL -Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar, resmi diberhentikan sementara dari Korps Adhyaksa. Langkah ini diambil terkait dengan keterlibatannya dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus pidana dan pelanggaran disiplin.
Kasus Pidana: Tuduhan Pencemaran Nama Baik Jovi Andrea Bachtiar saat ini terlibat dalam perkara pidana setelah didakwa mencemarkan nama baik rekan sejawatnya, Nella Marsella. Dalam unggahan di media sosial, Jovi menuding Nella menggunakan mobil dinas milik Kajari Tapanuli Selatan untuk kepentingan pribadi, khususnya berpacaran. Tuduhan tersebut diungkapkan Jovi dengan caption yang dinilai melecehkan Nella.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kasus ini telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Padang Sidempuan, dengan Jovi dijerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE tentang kesusilaan dan penyerangan kehormatan seseorang. Sidang vonis dijadwalkan pada 26 November 2024, dengan tuntutan pidana penjara selama dua tahun.
Baca Juga:
Kasus Disiplin: Tidak Masuk Kerja 29 Hari Selain masalah pidana, Jovi juga terlibat dalam kasus indisipliner. Selama setahun terakhir, Jovi tercatat tidak masuk kerja selama 29 hari berturut-turut, yang menjadi pelanggaran serius di lingkungan kejaksaan. Sebagai akibatnya, Jovi diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat tanpa permintaan sendiri.
Dalam rapat dengan Komisi III DPR pada Kamis (21/11), Jovi mengklaim telah mengajukan cuti kepada Kajari Tapanuli Selatan, Siti Holija Harahap. Namun, ia menuding Siti Holija menghilangkan bukti izin cutinya, yang menyebabkan dia dianggap absen. Menanggapi hal ini, Harli Siregar menegaskan bahwa sistem absensi di Kejaksaan kini menggunakan teknologi elektronik, sehingga tuduhan manipulasi absensi tidak mungkin terjadi.
Baca Juga:
Kejaksaan Tindak Lanjuti Kasus Ini Harli Siregar menegaskan bahwa pihak Kejaksaan Agung akan terus memantau perkembangan kasus ini. Meskipun Jovi mengklaim tujuannya mengunggah konten tersebut adalah untuk mengkritik Nella atas penggunaan mobil dinas untuk urusan pribadi, langkah-langkah disipliner dan hukum tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang ada.
Dengan adanya dua kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kedisiplinan di kalangan jajaran Korps Adhyaksa, serta memastikan bahwa setiap oknum yang melanggar hukum akan mendapatkan sanksi yang sesuai
(N/014)
JAKARTA Kebakaran hebat melanda sebuah rumah tinggal di kawasan permukiman padat penduduk di Jalan Kembang, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat,
PeristiwaBATU BARA Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Batu Bara tu
PemerintahanLABURA PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (Divre I Sumut) menertibkan satu unit bangunan liar tanpa izin ya
NasionalMEDAN Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Debarkasi Medan Tahun 1446 H/2025 M, Ahmad Qosbi, mengumumkan bahwa fase pemulangan je
NasionalMEDAN Suasana haru dan penuh kebahagiaan menyelimuti Asrama Haji Medan saat ratusan jemaah haji tiba dari Tanah Suci, Rabu (25/6/2025). Dal
PemerintahanMATARAM Jenazah Juliana Marins (27), pendaki asal Brasil yang meninggal dunia saat mendaki Gunung Rinjani, akan dibawa ke Bali untuk proses
PeristiwaWASHINGTON DC Presiden Amerika Serikat Donald Trump menanggapi laporan intelijen yang menyebutkan bahwa serangan udara AS ke fasilitas nuk
InternasionalYOGYAKARTA Dalam langkah besar menuju transformasi pendidikan digital, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Muti men
PendidikanJAKARTA Sejumlah tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tampak hadir memberikan dukungan moril dalam sidang lanjut
PolitikJAKARTA Perseteruan antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana memasuki babak hukum yang serius. Mantan Gubernur Jawa Barat itu resmi mengajukan
Nasional