Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi yang sebelumnya tidak dapat hadir karena terjebak bencana longsor di Sibolga, Alexander Meilala.
Dalam persidangan, JPU Rudi Dwi Prastyono menanyakan keterlambatan kehadiran Alexander.
"Anda yang terjebak longsor kemarin, yah pak?" tanya Rudi.
Alexander membenarkan, "Saya terjebak 4 hari di Sibolga pak, baru bisa hadir sekarang."
Alexander, yang merupakan konsultan perencanaan, mengaku bahwa dirinya merasa dijebak dalam kasus ini.
Ia menjelaskan, pertemuan dengan pihak terkait proyekjalan terjadi karena perintah untuk segera berkoordinasi.
"Pada saat itu saya terjebak pak, Pak Rasuli mau ketemu jadi ketemulah kami. Dalam pertemuan tersebut, hanya jumpa saja, saya tidak mengenal beberapa orang. Pak Rian lah yang menjebak saya," ujarnya.
Selain Alexander, JPU juga menghadirkan Kadis PUPR Sumut saat ini, Hendra Dermawan Siregar, dan seorang satpam, Andi Junaidi Lubis, untuk memberikan keterangan terkait kasus.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Topan Ginting.
Topan diduga menerima suap senilai Rp 4 miliar dari rekanan, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan, Direktur PT Rona Na Mora (RNM).
Suap diberikan agar proyekjalan di Kabupaten Padang Lawas dan Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025 dimenangkan oleh perusahaan mereka.
Proyek jalan yang dimaksud antara lain Jalan Sipiongot-Batas Labuhanbatu dengan pagu anggaran Rp 96 miliar, serta Jalan Hutalimbaru-Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dan pemeriksaan dokumen proyek.*
(d/ad)
Editor
: Abyadi Siregar
Sempat Tak Hadir Karena Terjebak Longsor di Sibolga, Saksi Mengaku Dijebak dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut