BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Mahfud MD Kritik Perpol Polri: Bertentangan dengan UU dan Putusan MK

Adam - Minggu, 14 Desember 2025 13:37 WIB
Mahfud MD Kritik Perpol Polri: Bertentangan dengan UU dan Putusan MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD. (foto: tangkapan layar yt Mahfud MD Official)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang diperbolehkan menjabat di luar struktur organisasi Polri.

Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.

"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila berhenti atau pensiun dari dinas Polri," kata Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).

Baca Juga:

Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengatur jabatan sipil tingkat pusat yang bisa diduduki anggota TNI dan Polri secara terbatas.

Ia menegaskan, posisi sipil tidak bisa disamakan dengan jabatan sipil lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.

"Kalau memang diperlukan, ketentuan seperti ini harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak cukup hanya dengan peraturan Polri," tegasnya.

Mahfud menambahkan, jabatan sipil tidak bisa diisi secara tumpang tindih.

"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, atau dosen bertindak sebagai notaris, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.

Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjabat di jabatan manajerial maupun non-manajerial di luar struktur Polri, asalkan jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional.

Beberapa jabatan yang disebut dalam perpol ini antara lain: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.

Kritik Mahfud MD menyoroti potensi peraturan tersebut menimbulkan konflik hukum dan multitafsir, terutama dalam konteks jabatan sipil yang semestinya memiliki kriteria profesional tersendiri.*


Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Kabareskrim Polri: Yakin 2.567 Persen, Jokowi Segera Ungkap “Orang Besar” di Balik Isu Ijazah Palsu
Davina Karamoy Angkat Bicara Soal Isu Jadi Pelakor di Rumah Tangga Eks Menpora Dito Ariotedjo
Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Konstitusional dan Tidak Bertentangan dengan Putusan MK
Kapolres Sibolga Pimpin Bantuan dan Trauma Healing Bagi Pekerja Kebersihan Korban Banjir
Polres Tapanuli Utara Bangun Sumur Bor Pascabencana Longsor, Warga Adiankoting Kini Dapat Air Bersih
Indonesia Bangga! Tiga Srikandi Polri Persembahkan Medali di SEA Games 2025
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru