Hunian Korban Bencana Jadi Prioritas, Pemerintah Sumut Koordinasi dengan Kemenkoinfra
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayaha
PEMERINTAHAN
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang diperbolehkan menjabat di luar struktur organisasi Polri.
Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila berhenti atau pensiun dari dinas Polri," kata Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).Baca Juga:
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengatur jabatan sipil tingkat pusat yang bisa diduduki anggota TNI dan Polri secara terbatas.
Ia menegaskan, posisi sipil tidak bisa disamakan dengan jabatan sipil lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang diperlukan, ketentuan seperti ini harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak cukup hanya dengan peraturan Polri," tegasnya.
Mahfud menambahkan, jabatan sipil tidak bisa diisi secara tumpang tindih.
"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, atau dosen bertindak sebagai notaris, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjabat di jabatan manajerial maupun non-manajerial di luar struktur Polri, asalkan jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional.
Beberapa jabatan yang disebut dalam perpol ini antara lain: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Kritik Mahfud MD menyoroti potensi peraturan tersebut menimbulkan konflik hukum dan multitafsir, terutama dalam konteks jabatan sipil yang semestinya memiliki kriteria profesional tersendiri.*
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayaha
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pasokan listrik di Kota Banda Aceh telah pulih sepenuh
NASIONAL
JAYAPURA Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Papua, Maikel Peuki, menyoroti rencana Presiden Prabowo Sub
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menghentikan sementara tiga jaksa yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan warga negara Ko
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM, Seorang perempuan berinisial BL, 27 tahun, ditemukan tewas di kamar kosnya di Blok 6, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (1
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengkritik kebijakan pendanaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang dinila
PENDIDIKAN
JAKARTA, Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) bekerja sama dengan PT Kinobi Technologies Indonesia dan PT Bank China Construction B
PENDIDIKAN
JAKARTA , Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan ketersediaan stok bahan bakar minyak (BBM) dan LPG a
EKONOMI
TANGERANG, Sebuah truk muatan minyak goreng terguling di Tol JORR Cikunir Km 43.300 pada Jumat (19/12/2025) siang, menyebabkan kemacetan
PERISTIWA
JAKARTA , Pemerintah akan melakukan groundbreaking 2.600 unit hunian tetap bagi korban bencana di Sumatera, yang tersebar di Aceh, Sumat
NASIONAL