Minggu Pertama Puasa, 245 KK Korban Bencana Tapsel Bisa Tinggal di Huntara Nyaman
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menyoroti Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang anggota Polri yang diperbolehkan menjabat di luar struktur organisasi Polri.
Menurutnya, peraturan tersebut bertentangan dengan dua undang-undang dan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Di pasal 28 ayat 3 disebutkan bahwa anggota Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil hanya diperbolehkan apabila berhenti atau pensiun dari dinas Polri," kata Mahfud MD melalui akun YouTube @MahfudMD, Minggu (14/12/2025).Baca Juga:
Selain itu, Mahfud menjelaskan bahwa Perpol ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang hanya mengatur jabatan sipil tingkat pusat yang bisa diduduki anggota TNI dan Polri secara terbatas.
Ia menegaskan, posisi sipil tidak bisa disamakan dengan jabatan sipil lainnya tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kalau memang diperlukan, ketentuan seperti ini harus dimasukkan ke dalam undang-undang, tidak cukup hanya dengan peraturan Polri," tegasnya.
Mahfud menambahkan, jabatan sipil tidak bisa diisi secara tumpang tindih.
"Misalnya seorang dokter bertindak sebagai jaksa, atau dosen bertindak sebagai notaris, itu tidak diperbolehkan," ujarnya.
Sebelumnya, Perpol No.10/2025 mengatur bahwa anggota Polri dapat menjabat di jabatan manajerial maupun non-manajerial di luar struktur Polri, asalkan jabatan tersebut terkait dengan fungsi kepolisian dan berdasarkan permintaan Kementerian/Lembaga (K/L) atau organisasi internasional.
Beberapa jabatan yang disebut dalam perpol ini antara lain: Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, OJK, PPATK, BNN, BNPT, BIN, BSSN, dan KPK.
Kritik Mahfud MD menyoroti potensi peraturan tersebut menimbulkan konflik hukum dan multitafsir, terutama dalam konteks jabatan sipil yang semestinya memiliki kriteria profesional tersendiri.*
(bi/ad)
TAPSEL Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah membangun hunian sementara (huntara) bagi 245 kepala keluarga (KK) korban bencana di Kabup
NASIONAL
PADANG Delapan remaja dilaporkan terjebak air bah di Pemandian Lubuk Tongga, Sungai Bangek, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tanga
PERISTIWA
PADANG Malam ini, jemaah Tarekat Naqsyabandiyah di Kota Padang melaksanakan salat tarawih pertama di awal Ramadan 1447 Hijriah. Salah sa
AGAMA
JAKARTA Tersangka pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks, Tifauzia Tyassuma, atau akrab disapa Dokter Tifa, mengungkapkan bahwa penel
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menjelang bulan suci Ramadan 1447 H, Dokter Tifa membeberkan hasil penelitiannya terkait ijazah Joko Widodo. Ia mengungkap setid
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (16/2/2026), menyebabkan beberapa titik kembali terendam banjir. Sal
PERISTIWA
TAPANULI TENGAH Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, melaporkan banjir melanda seluruh kecamatan di wilayahnya akibat hujan merata
PERISTIWA
PEKALONGAN Amat Muzakhim (56), suami anggota DPRD Jawa Tengah Nur Fatwah, menjadi sasaran penembakan oleh orang tak dikenal (OTK) pada S
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri kegiatan punggahan yang digelar di Jalan
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong percepatan penyelesaian revitalisasi Stadion Teladan agar fasilitas olahraga te
OLAHRAGA