Polemik Bantuan UEA Berakhir, Beras 30 Ton Disalurkan lewat Muhammadiyah
JAKARTA Bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi nonpemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan,
NASIONAL
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa Nadiem Makarim menerima Rp809,5 miliar dalam dugaan kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Pernyataan ini disampaikan dalam sidang perdana dakwaan terhadap terdakwa Sri Wahyuningsih, Selasa (16/12/2025).
Dalam dakwaannya, jaksa Roy Riady menyebut total kerugian negara dalam program digitalisasi Kemendikbudristek mencapai Rp1,5 triliun.Baca Juga:
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809.596.125.000," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Sri Wahyuningsih hadir sebagai satu dari empat terdakwa yang terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk tahun anggaran 2019–2022.
Jaksa menyatakan, selain Sri, terdakwa lain termasuk Mulyatsyah, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief alias IBAM, konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang masih buron.
Menurut jaksa, pengadaan Chromebook dan CDM tidak sesuai perencanaan, melanggar prinsip pengadaan, dan dilakukan tanpa evaluasi harga maupun survei lapangan.
Akibatnya, laptop-laptop tersebut tidak bisa digunakan untuk proses belajar mengajar di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan).
"Bahwa terdakwa Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan membuat kajian kebutuhan TIK pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook, tanpa identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T," jelas jaksa.
Sidang perdana kali ini hanya dihadiri tiga terdakwa; Nadiem Makarim absen karena sedang menjalani pembantaran setelah operasi.
Sidang akan berlanjut dengan pemeriksaan bukti dan saksi, yang diperkirakan menjadi sorotan publik nasional karena melibatkan nama mantan menteri dan tokoh teknologi Indonesia.*
JAKARTA Bantuan kemanusiaan berupa 30 ton beras dari organisasi nonpemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Kota Medan,
NASIONAL
ACEH BESAR Menjaga alam dan lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab keimanan bagi setiap umat Islam. Hal ini ditegaskan Tgk. Awa
AGAMA
PADANGSIDIMPUAN Ketua Umum GEMMA PETA INDONESIA, Baron Harahap, menegaskan pentingnya peran aktif rakyat Indonesia dalam menjaga kedaula
NASIONAL
MEDAN Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali menindak tegas peredaran narkoba di kawasan Rel Kereta Api, Tembung, Kamis (18/12/2025) s
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pimpinan Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Budi Cahyanto, melepas pengiriman 320 ton beras menggunakan KRI Banda Aceh593 menuj
NASIONAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menegaskan masyarakat diperbolehkan memanfaatkan kayukayu gelondongan yang terbawa arus
NASIONAL
BIREUEN Mantan Kepala Desa (Kades) Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Aceh, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen atas d
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali menyelenggarakan Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke77 p
NASIONAL
GIANYAR Kepolisian Resor Gianyar menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Agung 2025 sebagai bentuk kesiapan pengamanan perayaan Natal
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026 naik sebesar 7,9 persen. Kenaikan tersebut di
EKONOMI