BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Maret 2026

Menkum Supratman: Perbedaan Pandangan soal Perpol 10/2025 dan Putusan MK Biasa dalam Demokrasi

Adelia Syafitri - Kamis, 18 Desember 2025 15:03 WIB
Menkum Supratman: Perbedaan Pandangan soal Perpol 10/2025 dan Putusan MK Biasa dalam Demokrasi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas. (foto: supratman08/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan secara berlebihan.

Menurut Supratman, perbedaan tersebut hanya terletak pada cara pandang mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, dengan penegasan MK bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.

"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan soal putusan MK. Itu hal yang biasa dalam demokrasi," kata Supratman dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:

Menkum menekankan, masalah muncul jika hakim MK telah menyatakan putusan resmi kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir tambahan.

Ia juga menegaskan, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku untuk waktu yang akan datang, sesuai UU MK.

"Selama ini pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK. Pemerintah memiliki hak mengusulkan dan membahas undang-undang bersama DPR, sedangkan MK tetap menjalankan fungsi koreksi," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurut Mahfud, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri, dan tidak ada mekanisme penugasan dari Kapolri.

Mahfud menegaskan, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

UU TNI memang mengatur beberapa jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, namun UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa untuk anggota Polri.

"Jadi, Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional jika mengizinkan anggota Polri menempati jabatan sipil tanpa pensiun," kata Mahfud.

Menkum Supratman menyatakan, perbedaan pandangan tersebut wajar dan bagian dari demokratisasi, namun pemerintah menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan kebijakan ke depan.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rutan Salemba Ungkap Kronologi Penemuan Narkoba di Sel Ammar Zoni
Transformasi Konservasi Badak melalui Penerapan Radionuklida
Kejatisu: PT Ciputraland Tidak Terlibat Korupsi Lahan PTPN I
Gempa 4,4 SR Guncang Pidie Jaya Pagi Ini, BMKG Pantau Susulan
KPK Tangkap Lima Orang di Banten, OTT Kesembilan Tahun 2025
Polri-TNI Bersinergi di Labuhanbatu Selatan, Operasi Lilin Toba 2025 Siap Dilaksanakan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru