Penyidik bahkan telah melakukan dua kali gelar perkara serta satu gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal, internal, dan para ahli.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan, prosedur tersebut dilakukan untuk menjaga profesionalitas penanganan perkara, baik secara formil maupun material.
"Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli," ujarnya di Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Dalam gelar perkara khusus, Polda Metro Jaya juga menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada pihak pelapor dan tersangka, termasuk Roy Suryo cs.
Iman menekankan bahwa seluruh pemeriksaan dokumen dilakukan dengan metode ilmiah berbasis standar SOP dan alat laboratorium bersertifikat ISO:17025.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster.
Pemeriksaan saksi sudah dilakukan terhadap 130 orang, penyitaan 17 jenis barang bukti, serta 709 dokumen alat bukti.
Keterangan juga telah diminta dari 22 ahli berbagai bidang keilmuan.
Langkah ini, menurut Iman, menjadi bukti komitmen Polda Metro Jaya dalam menjaga profesionalitas dan transparansi penanganan kasus hukum yang menjadi perhatian publik.*
(d/dh)
Editor
: Adam
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Ijazah Jokowi Profesional dan Transparan