BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Sidang Pencurian PT Destinasi Lestari: Rekayasa BAP Terungkap? Kuasa Hukum Desak Pembebasan Terdakwa

Fira - Jumat, 19 Desember 2025 08:17 WIB
Sidang Pencurian PT Destinasi Lestari: Rekayasa BAP Terungkap? Kuasa Hukum Desak Pembebasan Terdakwa
Kuasa hukum Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, dan rekannya Damianus Japa Wighul, S.H.usai persidangan di Ruang Sidang Kartika, Denpasar, Kamis (18/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR– Persidangan kasus pencurian di PT Destinasi Lestari kembali mencuatkan polemik soal keterlibatan dua terdakwa.

Kuasa hukum Michael Calvirad, S.H., M.H., LLM, dan rekannya Damianus Japa Wighul, S.H., menegaskan bahwa keterangan seluruh terdakwa selama persidangan konsisten dan saling menguatkan, namun Alexander Mawo Wale dan Nasarius Roga Liu disebut tidak terlibat dalam peristiwa pencurian yang terjadi pada 7, 10, dan 14 Agustus 2025.

"Dari keterangan semua terdakwa, Alexander dan Nasarius tidak terlibat sama sekali. Fakta ini bahkan membuat Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim bingung mengapa keduanya harus ditahan," ujar kuasa hukum usai persidangan di Ruang Sidang Kartika, Denpasar, Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:

Kuasa hukum menduga penahanan terhadap kedua terdakwa terjadi karena kondisi psikologis saat pemeriksaan awal.

"Kemungkinan mereka gugup sehingga mengikuti proses yang berjalan, padahal tidak pernah melakukan pencurian," jelasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyoroti dugaan rekayasa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibuat pihak kepolisian.

Menurutnya, sejumlah fakta dalam BAP tidak sesuai dengan kenyataan, termasuk klaim mengenai nama terdakwa dan pola "boncengan" saat kejadian.

Ia menegaskan bahwa Yoseph Ae yang disebut dalam dakwaan tidak ada, melainkan yang benar adalah Yohanes Ae.

"Kami menuntut Jaksa segera membebaskan Yohanes Ae dan menangkap Yoseph Ae, sesuai fakta yang benar," tegas kuasa hukum yang berasal dari Soa Ngada, Flores.

Kuasa hukum menambahkan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan setelah putusan persidangan berkekuatan hukum tetap, termasuk menggugat aparat kepolisian dan pihak PT Destinasi Lestari.

Menurutnya, hingga saat ini tidak ada alat bukti yang valid untuk menahan kedua terdakwa.

"Kami akan terus berupaya agar perkara ini diputus dengan putusan bebas murni demi hukum. Kedua terdakwa harus dibebaskan karena tidak terbukti melakukan pencurian," pungkasnya.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banjir Aceh: Ratusan Ton Obat dan Pakaian Anak Tiba di Lhokseumawe
PNBP dan Layanan Digital Jadi Penopang Kinerja Kemenkum 2025
Menkum Supratman: Perbedaan Pandangan soal Perpol 10/2025 dan Putusan MK Biasa dalam Demokrasi
Rutan Salemba Ungkap Kronologi Penemuan Narkoba di Sel Ammar Zoni
Transformasi Konservasi Badak melalui Penerapan Radionuklida
Kapolresta Denpasar Cek Keamanan Gereja GBI Rock Lembah Pujian Jelang Perayaan Nataru, Pastikan Jemaat Beribadah Aman dan Nyaman
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru