Ribuan Warga Ikuti Kirab Merah Putih di Asahan, Wabup Rianto Kobarkan Semangat HUT RI ke-81
ASAHAN Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Waki
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas meminta agar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tidak diperdebatkan secara berlebihan.
Menurut Supratman, perbedaan tersebut hanya terletak pada cara pandang mengenai pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi, khususnya di 17 kementerian/lembaga, dengan penegasan MK bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun.
"Seperti saya dengan Prof. Mahfud pun berbeda pandangan soal putusan MK. Itu hal yang biasa dalam demokrasi," kata Supratman dalam konferensi pers Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis (18/12/2025).Baca Juga:
Menkum menekankan, masalah muncul jika hakim MK telah menyatakan putusan resmi kepada publik sehingga tidak perlu ada tafsir tambahan.
Ia juga menegaskan, putusan MK bersifat prospektif atau berlaku untuk waktu yang akan datang, sesuai UU MK.
"Selama ini pemerintah juga tidak pernah bermasalah dengan putusan MK. Pemerintah memiliki hak mengusulkan dan membahas undang-undang bersama DPR, sedangkan MK tetap menjalankan fungsi koreksi," ujarnya.
Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menilai Perpol 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Menurut Mahfud, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil harus pensiun atau berhenti dari Polri, dan tidak ada mekanisme penugasan dari Kapolri.
Mahfud menegaskan, Perpol tersebut juga bertentangan dengan Pasal 19 ayat (3) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
UU TNI memang mengatur beberapa jabatan sipil yang bisa ditempati anggota TNI, namun UU Polri tidak memberikan ketentuan serupa untuk anggota Polri.
"Jadi, Perpol 10/2025 tidak memiliki dasar hukum dan konstitusional jika mengizinkan anggota Polri menempati jabatan sipil tanpa pensiun," kata Mahfud.
Menkum Supratman menyatakan, perbedaan pandangan tersebut wajar dan bagian dari demokratisasi, namun pemerintah menghormati putusan MK dan akan menyesuaikan kebijakan ke depan.*
ASAHAN Semangat menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia menggema di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Waki
PEMERINTAHAN
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan terus mempercepat pembangunan infrastruktur jalan sebagai upaya meningkatkan konektivitas antarwilaya
PEMERINTAHAN
GAYO LUES Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) Pascabencana Sumatera terus mempercepat proses penyediaan l
NASIONAL
ACEH TIMUR Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mempercepat proses administrasi pengadaan lahan untuk pembangunan hunian tetap (huntap) bagi
NASIONAL
PIDIE JAYA Kisah mengharukan dialami lima bersaudara di Desa Mulieng, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh. Sejak kedua orang
NASIONAL
BANDA ACEH Ketua Yayasan Dunia Melayu Dunia Islam Aceh (YDMDI Aceh), Dr. Mulia Rahman, MA, melakukan kunjungan edukasi ke Shah Alam, Sel
PENDIDIKAN
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada Senin (3/8) diprakirakan didominasi hujan dengan intensitas beragam, mulai dari hujan rin
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada Senin (3/8) diprakirakan didominasi hujan ringan di hampir seluruh kabupaten dan kot
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Daerah Khusus Jakarta pada Senin (3/8) diprakirakan didominasi cuaca cerah. Berdasarkan prakiraan cuaca
NASIONAL
BANDUNG Kondisi cuaca di Provinsi Jawa Barat pada Senin (3/8) diprakirakan bervariasi. Sejumlah wilayah diprediksi mengalami hujan ringa
NASIONAL