BREAKING NEWS
Minggu, 19 Oktober 2025

Saksi Ungkap Ancaman Mutasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 10:46 WIB
Saksi Ungkap Ancaman Mutasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ahli Madya pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), Suhardi, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024). Dalam kesaksiannya, Suhardi mengungkapkan adanya ancaman mutasi jika tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh eks Kepala Basarnas, Muhammad Alfan Baharudin.

Kasus ini melibatkan terdakwa Max Ruland Boseke, mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas; Anjar Sulistiyono, mantan Kasubdit Pengawakan & Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun anggaran 2014; serta William Widarta, Direktur CV Delima Mandiri yang juga penerima manfaat dari PT Trikarya Abadi Prima. Sidang hari ini dimulai dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Suhardi oleh hakim anggota Toni Irfan.

Dalam BAP tersebut, Suhardi mengaku tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan perintah dari atasannya di Basarnas. Salah satu poin yang dibacakan hakim menunjukkan bahwa meskipun ada peraturan yang melarang pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan, pihaknya tidak bisa menolak perintah tersebut karena takut akan diancam dengan mutasi.

“Kalau saya hanya melihat dari keterangan Saudara saja ini, di poin 24, ‘karena perbuatan bertentangan dengan peraturan pengadaan barang dan jasa, namun karena keadaan yang kami alami di Basarnas kami tak punya pilihan lain. Karena kami hanya sebagai pelaksana karena sudah perintah, maka kami sering diancam akan dipindahtugaskan’,” ujar hakim yang disanggupi oleh Suhardi.

Suhardi juga mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipindah tugas ke Pangkal Pinang pada tahun 2018. Hal ini, menurutnya, terjadi akibat tidak melaksanakan perintah yang diberikan oleh pimpinan. Hakim kemudian bertanya lebih lanjut mengenai siapa yang memberikan ancaman mutasi tersebut.

“Sebutkan saja namanya nggak apa-apa, biar terang persidangan ini, apakah Rudi Hendri Satmoko? Apakah Terdakwa? atau Muhammad Alfan Baharudin?” tanya hakim.

Suhardi menjawab bahwa ancaman tersebut sering disampaikan oleh Muhammad Alfan Baharudin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Basarnas. Menurut Suhardi, ancaman itu biasa dilontarkan dalam rapat umum dengan menyatakan bahwa pengadaan barang adalah kebijakan pimpinan dan siapa pun yang tidak mengikuti arahan bisa saja dipindahkan.

“Ya siapa yang menyampaikan itu?” tanya hakim lebih lanjut.

“Kabasarnas, Yang Mulia,” jawab Suhardi.

“Spesifik kalau nggak menjalankan perintah Kepala Basarnas ini akan dipindahtugaskan ke wilayah lain?” tanya hakim.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Suhardi.

Suhardi menegaskan bahwa meskipun tidak pernah ada ancaman secara eksplisit, pernyataan seperti itu sering muncul di rapat umum, dan bagi siapa pun yang tidak mengikuti perintah dapat dipindahkan ke lokasi lain.

Sebelumnya, para terdakwa Max Ruland Boseke, Anjar Sulistiyono, dan William Widarta telah didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 20,4 miliar dalam kasus pengadaan truk pengangkut personel dan rescue carrier vehicle pada 2014 di Basarnas. Jaksa KPK mengungkapkan bahwa Max Ruland diduga memperkaya dirinya sebesar Rp 2,5 miliar, sementara William Widarta menerima keuntungan sebesar Rp 17,9 miliar.

Kasus ini melibatkan dugaan tindak pidana korupsi yang memperkaya sejumlah pihak dengan merugikan negara, serta memicu ketidakpatuhan terhadap peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Sidang akan dilanjutkan untuk mendalami lebih lanjut peran masing-masing terdakwa.(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru