Partisipasi Sekolah Anjlok di Usia SMA, Pendidikan Aceh Diminta Fokus pada Mutu Belajar
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
TABANAN – Pengadilan Negeri (PN) Tabanan melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terhadap dua bidang tanah yang menjadi objek sengketa di Desa Jatiluwuh, Kamis (18/12/2025).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan dua anggota, serta Panitera Pengganti PN Tabanan, dihadiri kuasa hukum penggugat.
Baca Juga:
Para kuasa hukum penggugat, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H., I Wayan Sudiarta, S.H., I Made Alit Ardika, S.H., dan Ketut Ngurah Arjaya, H.H., M.H., menegaskan bahwa gugatan kali ini berbeda secara mendasar dari perkara sebelumnya.
"Gugatan ini tidak sama dengan gugatan terdahulu. Fokus utama kami adalah menguji keabsahan proses penerbitan sertifikat serta penguasaan lahan secara keseluruhan," ujar Yohan di sela pemeriksaan setempat.
Kuasa hukum menjelaskan, pada gugatan pertama, objek sengketa hanya terbatas pada bangunan yang ditempati penggugat. Kini, yang dipersoalkan adalah seluruh bidang tanah seluas sekitar 3.000 meter persegi, dengan dua sertifikat masing-masing 7 are dan 13 are, atau total lebih dari 20 are.
Dalam pemeriksaan, penggugat menyinggung dugaan praktik mafia tanah. Mereka menilai baik penjual maupun pembeli tanah tidak pernah secara nyata menguasai lahan tersebut.
"Tanah ini sejak lama telah ditempati dan dikuasai oleh para ahli waris. Salah satu penggugat sebagai ahli waris telah menguasai tanah ini lebih dari 40 tahun," tambah Yohan.
Sementara itu, I Wayan Sudiarta, S.H., menekankan bahwa sertifikat tidak bisa serta-merta dijadikan bukti mutlak kepemilikan.
"Konsep kepemilikan tanah harus berangkat dari hubungan hukum yang sah, termasuk proses jual beli dan penyerahan objek. Dalam kasus ini, justru muncul persoalan eksekusi," jelasnya.
Ia menyoroti pertanggungjawaban pihak penjual.
"Jika penjual tidak menguasai objek tanah, lalu apa yang sebenarnya diperjualbelikan? Yang seharusnya dituntut adalah penjual, bukan pihak lain yang menguasai lahan," tambah Sudiarta.
Selain itu, Sudiarta menekankan pentingnya penyerahan secara yuridis dan materiil dari penjual kepada pembeli, bukan pihak ketiga.
Ia berharap pemeriksaan setempat dapat memberi kepastian hukum bagi semua pihak yang bersengketa dan menegaskan hubungan hukum antara subjek dan objek hak atas tanah.
"Melalui gugatan ini, kami ingin meluruskan persoalan hukum yang dinilai menyimpang. Tidak semua putusan pengadilan dapat dilaksanakan begitu saja tanpa diuji dampak dan akibat hukumnya," tutup Sudiarta.*
(dh)
BANDA ACEH Pendidikan Aceh pada 2026 dinilai perlu mengubah orientasi kebijakan dari sekadar memperluas akses menjadi memastikan setiap
PENDIDIKAN
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) mendorong Desa Bekiung, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, menjadi desa e
PENDIDIKAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno membantah isu yang menyebut dirinya mundur da
POLITIK
KUALA, LANGKAT Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyerahkan peralatan produksi abon sapi dan cookies kepada Kelompok Ibui
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono mengungkap alasan di balik pernyataannya yang menyebut konsumsi telur dapat menyebabkan
KESEHATAN
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto berencana mengalihkan sebagian keuntungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) u
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid angkat bicara soal isu reshuffle kabinet se
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap sekitar 300 ribu pecandu narkoba di Indonesia telah terdeteksi. Menurutn
NASIONAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Badan Gizi Nasional (BGN) menjadikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gra
NASIONAL