BREAKING NEWS
Jumat, 19 Desember 2025

Ekstra Judicial Killing? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi di Tebo Ulu

Adam - Jumat, 19 Desember 2025 21:26 WIB
Ekstra Judicial Killing? Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi di Tebo Ulu
ilustrasi (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAMBI — Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar.

Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Ramos Hutabarat, terus menuntut keadilan dan transparansi atas kematian Aryadi.

Ramos menegaskan, sejak kasus ini bergulir, proses ekshumasi korban belum dilakukan, sementara dua polisi yang menembak Aryadi belum diperiksa maupun diberikan sanksi.

Baca Juga:

Menurut Ramos, Polda Jambi terkesan melindungi anggotanya dengan menyebut tindakan tersebut sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan belum ditemukan pelanggaran disiplin.

Padahal, fakta gelar perkara di Polda Jambi menunjukkan Aryadi ditembak pada kaki kiri dan kanan, disertai bekas luka penganiayaan, pendarahan di kepala, lebam biru di mata, luka robek di kaki, dan bekas tusukan di leher.

"Kedua anggota polisi melakukan penangkapan dan penembakan tanpa proses penyelidikan yang benar, tanpa diketahui atasan, dan tanpa saksi," kata Ramos, Jumat (19/12/2025).

Ia menambahkan, dua orang lainnya yang melarikan diri saat penangkapan juga belum ditemukan.

Ramos menyebut, tindakan polisi tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menghilangkan nyawa dan barang bukti, atau extra judicial killing.

Ia meminta Propam Polda Jambi segera memeriksa dua anggota Polsek Tebo Ulu dan melakukan investigasi profesional.

Di sisi lain, Polda Jambi menegaskan penembakan terhadap Aryadi dilakukan secara tegas dan terukur.

Berdasarkan gelar perkara pada 3 Oktober 2025, polisi terpaksa menembak Aryadi karena melakukan perlawanan dan melukai anggota polisi saat penangkapan.

Dari tangan Aryadi, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 98,62 gram.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru