Megawati Bertemu Xanana Gusmão di Dili, Tawarkan Tiga Bidang Kerja Sama Strategis kepada Timor Leste
DILI Presiden ke5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Timor Leste, Kay Ral
NASIONAL
JAKARTA— Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua mantan pejabat PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan Blok Migas Langgak di Provinsi Riau.
Keduanya adalah Rahman Akil, Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, dan Debby Riauma Sari, Direktur Keuangan PT SPR periode yang sama.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan cukup bukti adanya penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana yang tidak sesuai prinsip Good and Clean Governance selama masa operasional Blok Migas Langgak.Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan bukti, penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama dan eks Direktur Keuangan PT SPR," ujar Wadir Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Bhakti Eri Nurmansyah, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (21/10).Kasus ini bermula pada tahun 2009 ketika PT SPR mendirikan anak perusahaan bernama PT SPR Langgak, yang diberi mandat mengelola Blok Langgak di Cekungan Sumatera Tengah, Riau.
Pada 25 November 2009, konsorsium PT SPR Langgak dan Kingswot Capital Limited (KCL) ditetapkan Kementerian ESDM sebagai pemenang tender pengelolaan wilayah kerja tersebut.Namun, dalam praktiknya, kedua tersangka diduga melakukan pengeluaran dana tanpa dasar analisis kebutuhan yang jelas, tidak sesuai prosedur, serta mencatat sejumlah transaksi overlifting secara tidak benar.
"Pelaksanaan kegiatan tidak dilandasi itikad baik dan prinsip transparansi, bahkan sebagian dana diketahui mengalir ke rekening pribadi," jelas Bhakti.Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp33,2 miliar dan USD 3.000.
Penyidik juga menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah, kendaraan, dan uang tunai dengan nilai total Rp50 miliar, serta melakukan pemblokiran terhadap 12 aset tidak bergerak dan bergerak.Jika ditotal bersama kerugian negara, nilai keseluruhan yang terkait kasus ini mencapai Rp84 miliar.
"Sebagian dana digunakan untuk kepentingan pribadi dan sebagian lainnya untuk pihak lain. Penyidik masih mendalami aliran dana tersebut," tambah Bhakti.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.Bhakti menegaskan, penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
"Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri," pungkasnya.*
Baca Juga:
(kp/M/006)
DILI Presiden ke5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri, menggelar pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Timor Leste, Kay Ral
NASIONAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Ahmad Dedi alias Dedi Congor menerima uang sebesar R
HUKUM DAN KRIMINAL
LOMBOK BARAT Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh kepala daerah dan aparat keamanan ikut mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergiz
NASIONAL
JAKARTA Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah me
SOSOK
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) mendorong seluruh pengelola media sosial Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono bersama jajaran Kementerian Koperasi, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi
EKONOMI
SUKABUMI Ekspedisi Cicatih Elpala memasuki etape ketiga dengan menyusuri aliran Sungai Cicatih di kawasan Leuwi Lalay, Sukabumi, Jawa Ba
NASIONAL
JAKARTA Pengamat kebijakan pertanahan dan reforma agraria, Dr. Budi Suryanto, S.H., M.H., M.Si., menilai pembenahan tata kelola agraria
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Guru Besar Universitas Borobudur, Prof. Dr. Faisal Santiago, SH., MH., menilai ego sektoral di kalangan aparat penegak hukum (APH)
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap sebuah rumah kos di Kota Medan, Sumatera Utara, yang diduga dijadikan gudang p
HUKUM DAN KRIMINAL