Babinsa dan Warga Kompak Kebut Penyelesaian Jembatan Gantung Perintis di Aceh Tenggara
ACEH TENGGARA Semangat gotong royong antara personel TNI Angkatan Darat dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan infrastruktur
NASIONAL
JAMBI — Kasus penembakan terhadap Aryadi oleh dua anggota Polsek Tebo Ulu, Polres Tebo, hingga tewas masih menyisakan pertanyaan besar.
Keluarga korban, melalui kuasa hukumnya Ramos Hutabarat, terus menuntut keadilan dan transparansi atas kematian Aryadi.
Ramos menegaskan, sejak kasus ini bergulir, proses ekshumasi korban belum dilakukan, sementara dua polisi yang menembak Aryadi belum diperiksa maupun diberikan sanksi.Baca Juga:
Menurut Ramos, Polda Jambi terkesan melindungi anggotanya dengan menyebut tindakan tersebut sesuai Perkap Nomor 1 Tahun 2009 dan belum ditemukan pelanggaran disiplin.
Padahal, fakta gelar perkara di Polda Jambi menunjukkan Aryadi ditembak pada kaki kiri dan kanan, disertai bekas luka penganiayaan, pendarahan di kepala, lebam biru di mata, luka robek di kaki, dan bekas tusukan di leher.
"Kedua anggota polisi melakukan penangkapan dan penembakan tanpa proses penyelidikan yang benar, tanpa diketahui atasan, dan tanpa saksi," kata Ramos, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, dua orang lainnya yang melarikan diri saat penangkapan juga belum ditemukan.
Ramos menyebut, tindakan polisi tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang yang berpotensi menghilangkan nyawa dan barang bukti, atau extra judicial killing.
Ia meminta Propam Polda Jambi segera memeriksa dua anggota Polsek Tebo Ulu dan melakukan investigasi profesional.
Di sisi lain, Polda Jambi menegaskan penembakan terhadap Aryadi dilakukan secara tegas dan terukur.
Berdasarkan gelar perkara pada 3 Oktober 2025, polisi terpaksa menembak Aryadi karena melakukan perlawanan dan melukai anggota polisi saat penangkapan.
Dari tangan Aryadi, ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 98,62 gram.
Hingga berita ini diturunkan, PLT Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Penri Erison, belum merespons permintaan konfirmasi terkait pemeriksaan kedua polisi.
Keluarga korban menegaskan akan terus menuntut proses hukum yang transparan dan profesional, termasuk kemungkinan menempuh jalur hukum lebih lanjut bila investigasi tidak berjalan sesuai prosedur.*
(k/dh)
ACEH TENGGARA Semangat gotong royong antara personel TNI Angkatan Darat dan masyarakat kembali terlihat dalam pembangunan infrastruktur
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf, resmi melantik Nuriati sebagai Kepala SMA Negeri (SMAN) 7 Banda Aceh dalam agenda pelantikan r
PENDIDIKAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febr
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menegaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Program Makan Bergizi Gr
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menjal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan melakukan upaya jemput paksa terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menegaskan programprogram strategis pemerintahan Presiden Prabowo Subiant
NASIONAL
MEDAN Forum Wartawan Pemerintah Provinsi (FWP) Sumatera Utara (Sumut) bersama Konsulat Jenderal (Konjen) India Medan menjalin silaturahm
PEMERINTAHAN
BATU BARA Dalam rangka melaksanakan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke129 Tahun
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman menanggapi keputusan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupate
NASIONAL