Bobby Nasution Lepas Pelari Dunia di Samosir, Danau Toba Kian Kokoh sebagai Destinasi Sport Tourism
SAMOSIR Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi melepas peserta kategori 100 kilometer (100K) pada ajang Trail
PARIWISATA
JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap delapan aplikasi digital yang diduga menyalahgunakan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor.
Aplikasi-aplikasi tersebut disinyalir digunakan sebagai alat bantu praktik penarikan kendaraan oleh debt collector atau yang dikenal dengan sebutan mata elang.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan penghapusan atau delisting terhadap delapan aplikasi tersebut kepada penyedia platform digital, dalam hal ini Google.Baca Juga:
Dari jumlah itu, enam aplikasi telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
"Komdigi telah mengajukan permohonan penghapusan terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang. Saat ini, enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses," kata Alexander dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Desember 2025.
Penindakan ini dilakukan setelah Komdigi menemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.
Data tersebut diduga dimanfaatkan untuk melacak kendaraan dengan status kredit bermasalah.
Alexander menjelaskan, aplikasi yang menggunakan embel-embel nama mata elang, seperti BESTMATEL, berfungsi sebagai alat pendukung bagi debt collector dalam mengidentifikasi kendaraan bermasalah.
Aplikasi itu bekerja dengan memindai nomor polisi kendaraan secara real-time melalui basis data milik perusahaan pembiayaan atau leasing.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga memungkinkan penggunanya melacak pergerakan kendaraan, mengintai lokasi, hingga melakukan penarikan di titik-titik strategis.
Data yang diproses meliputi informasi debitur, spesifikasi kendaraan, hingga ciri-ciri fisik kendaraan.
Menurut Alexander, penanganan terhadap aplikasi-aplikasi tersebut dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
"Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.*
(tt/ad)
SAMOSIR Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution secara resmi melepas peserta kategori 100 kilometer (100K) pada ajang Trail
PARIWISATA
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA PT Pertamina Patra Niaga memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite tetap aman dan tersedia bagi
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka peluang pembahasan regulasi baru terkait kampanye Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgende
NASIONAL
BANDA ACEH Pemerintah Aceh menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan Ulee Lheue, Banda
PERISTIWA
BANDA ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Aceh akan mengalami hujan ringan hin
NASIONAL
MEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Sumatera Utara akan mengalami hujan ringa
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah DKI Jakarta akan mengalami cuaca beraw
NASIONAL
BANDUNG Cuaca di sejumlah wilayah Jawa Barat diperkirakan didominasi hujan ringan dan kondisi berawan sepanjang hari. Masyarakat diminta
NASIONAL
YOGYAKARTA BMKG memprakirakan sebagian besar wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akan mengalami cuaca hujan ringan hingga potensi p
NASIONAL