BREAKING NEWS
Rabu, 30 Juli 2025

Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjerat Menteri Perdagangan Thomas Lembong

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 07:20 WIB
44 view
Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Dugaan Impor Gula yang Menjerat Menteri Perdagangan Thomas Lembong
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terus memperkuat berkas perkara kasus dugaan impor gula yang melibatkan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dengan memeriksa 11 orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyelidikan untuk melengkapi berkas perkara yang tengah ditangani.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi itu bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dan memastikan bahwa penyidikan berjalan dengan akurat. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Harli, Kamis (21/11/2024). Ia menambahkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Menurut informasi yang diperoleh, saksi-saksi yang diperiksa tersebut terdiri dari berbagai pihak, baik dari kalangan swasta maupun staf di Kementerian Perdagangan. Para saksi ini memiliki peran penting terkait dengan dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang terjadi pada tahun 2015 hingga 2016, periode di mana Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Baca Juga:

Daftar Saksi yang Diperiksa

Berikut adalah rincian saksi yang diperiksa dalam kasus ini:

Baca Juga:
DS – Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan SRD – Staf Khusus Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 SSY – Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama EW – Manager Accounting PT Makassar FN – Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia VI – Factory Manager PT Duta Sugar International SR – Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) EC – Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016 SA – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016 RJB – Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 APD – Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI

Keberadaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses dan prosedur yang terjadi di balik kegiatan impor gula yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum. Selain itu, mereka juga diminta untuk memberikan informasi yang relevan terkait pengelolaan transaksi dan administrasi yang terjadi di perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam impor gula tersebut.

Tom Lembong sendiri merupakan tokoh sentral dalam kasus ini. Sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015 hingga 2016, dia diduga terlibat dalam kebijakan impor gula yang menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor, yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Meski saat ini Tom Lembong sudah tidak lagi menjabat sebagai Menteri Perdagangan, kasus ini tetap menarik perhatian masyarakat, terutama setelah ada perkembangan terbaru yang menyebutkan bahwa Lembong akan dihadirkan dalam sidang praperadilan terkait dengan status hukumnya.

Pemeriksaan 11 saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai peran masing-masing individu dalam dugaan pelanggaran hukum ini. Kejaksaan Agung akan terus mengumpulkan bukti dan keterangan yang dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara yang sedang diproses.

Pihak Kejaksaan Agung juga telah mengungkap bahwa mereka akan melakukan upaya hukum lainnya sesuai dengan perkembangan kasus. Dalam beberapa kesempatan, Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya telah memberikan klarifikasi dan membantah adanya kerugian negara dalam kasus ini, dengan menyertakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak ada indikasi penyimpangan.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan bahwa meskipun berkas perkara semakin lengkap, pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi lainnya jika diperlukan, guna memastikan semua informasi yang berkaitan dengan kasus ini dapat diklarifikasi dengan baik. Harli Siregar menegaskan bahwa pemeriksaan dan penyidikan terus berlanjut, serta akan menuntut keadilan berdasarkan fakta yang ada di lapangan.

Kasus dugaan impor gula ini juga menyoroti isu besar lainnya, yaitu pengelolaan sektor perdagangan dalam negeri yang melibatkan kebijakan impor bahan pokok. Sektor ini menjadi sorotan tajam karena berhubungan langsung dengan stabilitas harga dan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam hal distribusi barang dan pengendalian harga bahan pokok.

Oleh karena itu, penyelesaian kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum yang jelas bagi publik serta menjadi peringatan agar tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan sektor perdagangan Indonesia.

Dengan berjalannya proses pemeriksaan saksi-saksi yang ada, harapan agar keadilan ditegakkan semakin menguat, dan masyarakat pun menanti perkembangan selanjutnya terkait dengan nasib hukum yang akan dihadapi oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus impor gula ini.

Sidang praperadilan yang akan segera digelar menjadi titik penting dalam proses hukum kasus ini. Para pihak yang terlibat, termasuk Tom Lembong, akan diminta untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Meskipun Tom Lembong telah membantah tuduhan tersebut, langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Agung tetap berlanjut guna memastikan bahwa kasus ini selesai dengan tuntas dan transparan.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru