BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Juni 2025

Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Dengan Penampilan Nyentrik Setelah Jalani Hukuman Kasus Konten Makan Babi

BITVonline.com - Kamis, 21 November 2024 06:48 WIB
28 view
Lina Mukherjee Bebas Bersyarat Dengan Penampilan Nyentrik Setelah Jalani Hukuman Kasus Konten Makan Babi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALEMBANG –TikToker terkenal Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee (34) akhirnya bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara terkait kasus penistaan agama. Lina dibebaskan pada Rabu (20/11/2024) dari Lapas Perempuan Kelas II A Palembang. Begitu keluar dari pintu lapas, Lina terlihat sumringah dengan senyum yang tak pernah lepas dari wajahnya.

Lina mengenakan dress serta aksesoris serba ungu, termasuk tas ungu yang dia buat sendiri selama mendekam di penjara. “Sekarang aku sudah bebas, ini surat bebasnya. Sudah bisa melihat dunia lagi sekarang,” ujar Lina saat meninggalkan lapas.

Setelah bebas, Lina mengungkapkan bahwa dirinya ingin menikmati kuliner di Palembang sebelum kembali ke Jakarta. “Ada yang ngajak kerja sama di sana buat endorse. Baru setelah itu pulang ke Kalimantan buat lihat keluarga di sana,” kata Lina.

Baca Juga:

Lina juga mengaku banyak mendapatkan pelajaran berharga selama berada di dalam penjara. “Saya ini kan boros orangnya, jadi selama di sini banyak pelajaran yang saya ambil dan hidup lebih baik lagi,” tuturnya.

Kalapas Perempuan Kelas II A Palembang, Desi Andriyani, menyatakan bahwa Lina bebas bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa hukuman, berkelakuan baik, serta aktif melakukan aktivitas positif selama di penjara. “Lina sudah berkelakuan baik dan banyak melakukan aktivitas positif, yang salah satunya sempat viral, yaitu bantal yang dia buat,” ungkap Desi.

Baca Juga:

Lina Mukherjee sebelumnya dihukum 2 tahun penjara atas kasus penistaan agama yang berawal dari konten viral yang ia unggah mengenai makanan babi. Keputusan pembebasan bersyarat ini menandakan bahwa Lina telah menunjukkan perilaku positif selama menjalani masa tahanannya.

(N/014)

Tags
beritaTerkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Timah 45,7 Ton di Pangkal Balam, Negara Berpotensi Rugi Rp8 Miliar
Kapolri Bentuk Satgassus Penerimaan Negara, Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala
Studio Foto di Padang Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp500 Juta
Presiden Prabowo Ambil Alih Polemik Empat Pulau Aceh-Sumut, Keputusan Dijadwalkan Pekan Depan
Tragis! Balita di Kuansing T3was Dianiaya Pasutri Pengasuh: Tangan dan Mulut Dilakban, Aksi Direkam Sambil Tertawa
AWaSI Jambi Bergerak! Gelar Aksi Empat Hari Tuntut Keterbukaan Informasi Publik di Daerah
komentar
beritaTerbaru