BREAKING NEWS
Selasa, 13 Januari 2026

Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Dua Residivis Jambret Kembali Dibekuk Polsek Sunggal

Dodi Kurniawan - Selasa, 23 Desember 2025 16:37 WIB
Baru Sebulan Bebas dari Penjara, Dua Residivis Jambret Kembali Dibekuk Polsek Sunggal
Konferensi pers Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan, Selasa (23/12/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Unit Reserse Kriminal Polsek Sunggal menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau penjambretan di Jalan Kaswari, Medan, pada 21 Desember 2025.

Kedua pelaku, MAF (23) dan MIP (23), merupakan residivis kasus serupa.

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H., bersama Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom S.H.M.H., menjelaskan bahwa kedua pelaku baru sebulan keluar dari penjara dan telah dua kali melakukan penjambretan.

Baca Juga:

"Korban bernama Evi Kartika Trisnawati (42), warga Medan Sunggal, sedang mengendarai sepeda listrik saat menjadi sasaran komplotan spesialis jambret. Saat itu, korban berteriak hingga mencuri perhatian warga," ujar Kompol Bambang, Selasa (23/12/2025).

Polisi yang sedang patroli di wilayah tersebut langsung menangkap pelaku dengan bantuan masyarakat.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku antara lain:
- 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tanpa plat nomor
- 1 tas sandang motif batik
- 1 unit handphone merk Oppo A58 warna abu-abu

Kedua pelaku kini disangkakan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

"Penangkapan ini menunjukkan sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menekan angka kejahatan jalanan di Medan," tambah Kompol Bambang.*


(ad)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diduga Serangan Jantung, Warga Desa Pahlawan Tanjung Tiram Ditemukan Meninggal Dunia
Sidang Pencurian PT Destinasi Lestari: Rekayasa BAP Terungkap? Kuasa Hukum Desak Pembebasan Terdakwa
Kejari Karawang Tegaskan Korupsi BUMD Tak Ditoleransi, Giovanni Bintang Divonis 2 Tahun
Medan Siap Terapkan Pidana Kerja Sosial Mulai 2026, Warga Diharapkan Paham Siapa Saja yang Bisa Kena Sanksi
Penahanan Dipertanyakan, Dua Warga Diduga Jadi Korban Salah Tangkap Aparat
Kesbangpol DKI dan GPIB Gelar Penyuluhan Anti-Bullying di SMAN 53 Jakarta, Dorong Sekolah Ramah dan Bebas Kekerasan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru