Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang mengadili kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
"Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Abhan menjelaskan, rekomendasi sanksi dari KY kini dalam tahap pengiriman ke Mahkamah Agung. Nantinya, keputusan terkait sanksi akan sepenuhnya berada di tangan MA.
Baca Juga:
Namun, Abhan mengaku belum mempelajari detail rekomendasi tersebut karena laporan Tom Lembong masuk pada masa kepemimpinan komisioner KY periode lama.
Laporan dugaan pelanggaran KEPPH ini awalnya diajukan Tom pada Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkannya pidana empat tahun enam bulan penjara terkait dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.
Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga Rp194,72 miliar.
Meski demikian, Tom kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga status pidananya dihapus, dan ia bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Tom menegaskan, laporan yang diajukan bersifat konstruktif untuk memastikan akuntabilitas para hakim.
"Kami ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri. Jika terjadi penyimpangan, kejanggalan, atau ketidakadilan, tidak bisa dibiarkan. Harus ada akuntabilitas," katanya di Kantor KY pada Oktober lalu.
KY menegaskan proses pengiriman rekomendasi sanksi ke MA menjadi tahap akhir penyelesaian laporan, menunggu keputusan lebih lanjut dari lembaga peradilan tertinggi.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.