8 Eks Anggota TPNPB-OPM di Papua Pegunungan Nyatakan Setia ke Indonesia, Serahkan Senjata
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) telah menyelesaikan pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) oleh majelis hakim yang mengadili kasus korupsi importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
"Yang Tom Lembong itu sudah selesai, tinggal proses administrasi untuk penjatuhan sanksi ke Mahkamah Agung (MA)," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, saat ditemui di Kantor KY, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Abhan menjelaskan, rekomendasi sanksi dari KY kini dalam tahap pengiriman ke Mahkamah Agung. Nantinya, keputusan terkait sanksi akan sepenuhnya berada di tangan MA.Baca Juga:
Namun, Abhan mengaku belum mempelajari detail rekomendasi tersebut karena laporan Tom Lembong masuk pada masa kepemimpinan komisioner KY periode lama.
Laporan dugaan pelanggaran KEPPH ini awalnya diajukan Tom pada Agustus 2025 melalui kuasa hukumnya.
Tom melaporkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Jakarta Pusat yang sebelumnya menjatuhkannya pidana empat tahun enam bulan penjara terkait dugaan korupsi importasi gula pada 2015-2016.
Dalam kasus ini, negara diduga dirugikan hingga Rp194,72 miliar.
Meski demikian, Tom kemudian menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto sehingga status pidananya dihapus, dan ia bebas dari Rutan Cipinang pada 1 Agustus 2025.
Tom menegaskan, laporan yang diajukan bersifat konstruktif untuk memastikan akuntabilitas para hakim.
"Kami ingin memperjuangkan kebenaran dan keadilan, bukan hanya untuk diri saya sendiri. Jika terjadi penyimpangan, kejanggalan, atau ketidakadilan, tidak bisa dibiarkan. Harus ada akuntabilitas," katanya di Kantor KY pada Oktober lalu.
KY menegaskan proses pengiriman rekomendasi sanksi ke MA menjadi tahap akhir penyelesaian laporan, menunggu keputusan lebih lanjut dari lembaga peradilan tertinggi.*
PAPUA PEGUNUNGAN Delapan anggota TPNPBOPM Kodap XV/Ngalum Kupel dilaporkan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
NASIONAL
JAKARTA Layanan media sosial milik Meta, yakni WhatsApp, Instagram, dan Facebook, dilaporkan mengalami gangguan pada Jumat malam (12/6/202
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri klaim mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang menyebut adany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sepeda motor listrik untuk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ribuan mahasiswa dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta pada Ju
PERISTIWA
MEDAN Pemerintah Kota Medan memastikan kondisi keuangan daerah masih aman dan mencukupi untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perj
PEMERINTAHAN
MEDAN Dewan Pengawas Perum Bulog, Frans B. M. Dabukke, meninjau langsung pelaksanaan Program Bantuan Pangan (Banpang) di Sumatera Utara un
EKONOMI
JAKARTA Layanan media sosial Facebook dan Messenger dilaporkan mengalami gangguan massal di berbagai negara pada Jumat, 12 Juni 2026. Gang
SAINS DAN TEKNOLOGI
BALI Pemain Timnas Indonesia Justin Hubner resmi melepas masa lajang setelah melangsungkan akad nikah dengan selebritas Jennifer Coppen, J
ENTERTAINMENT
JAKARTA Polda Metro Jaya menjelaskan alasan tidak diperbolehkannya massa mahasiswa menuju kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta P
PERISTIWA