Ngaku Dendam ke Blueray Cargo, Eks Pejabat Bea Cukai Ungkap Alasan Tetap Terima Uang
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
TANGGERANG –Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dilaporkan ke Polresta Tangerang atas kritiknya terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Pelaporan tersebut dilakukan oleh Maskota, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi.
Maskota menyampaikan bahwa laporan terhadap Said Didu dibuat setelah mantan pejabat tersebut mengeluarkan tuduhan yang menyebutkan bahwa kepala desa di Kabupaten Tangerang terlibat dalam pembebasan lahan untuk proyek PIK 2 dan telah memaksa warga untuk menjual tanah mereka kepada pengembang. Selain itu, Said Didu juga dituduh menggusur warga dengan cara yang tidak manusiawi.
“Kami melaporkan Said Didu karena narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan hasutan yang bisa mengadu domba masyarakat,” tegas Maskota dalam keterangan resminya pada Selasa (19/11). Ia menambahkan bahwa tuduhan Said Didu terkait keterlibatan kepala desa dengan PIK 2 sama sekali tidak ada kaitannya dengan proyek tersebut.
Maskota mengungkapkan bahwa laporan ini dilakukan atas dasar perlindungan terhadap integritas masyarakat dan kepala desa di Kabupaten Tangerang yang merasa difitnah oleh tuduhan tersebut. Ia menyebut bahwa kritik Said Didu mengenai PSN PIK 2 tidak relevan dengan dirinya atau proyek tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum Said Didu menanggapi pelaporan tersebut dengan keras. Gufroni, salah satu pengacara Said, menyebutkan bahwa tindakan pelaporan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap hak berpendapat. Gufroni menegaskan bahwa pernyataan Said Didu terkait PSN PIK 2 adalah bagian dari hak kebebasan berekspresi di ruang publik yang dijamin oleh undang-undang.
“Semua kritik yang disampaikan oleh Said Didu adalah ekspresi sah dan damai yang dijamin oleh hukum, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujar Gufroni. Ia menambahkan bahwa Said Didu telah banyak menyuarakan masalah ketidakadilan dalam berbagai proyek pembangunan, termasuk Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Gufroni juga menyoroti ketidakterkaitan antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Ia menyatakan bahwa Said tidak pernah menyebutkan nama Maskota dalam kritiknya, sehingga tidak ada dasar bagi Maskota untuk merasa dirugikan secara materiil maupun immateril.
Sementara itu, Said Didu telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Proses hukum ini tetap berlanjut, meskipun tim kuasa hukum Said Didu berpendapat bahwa hal ini adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara.
Said Didu, yang dikenal sebagai pengkritik sejumlah kebijakan pembangunan, kini menghadapi tuduhan penyebaran hoaks terkait proyek PSN PIK 2 yang berlokasi di Kabupaten Tangerang. Laporan ini mencakup Pasal 28 ayat (2) dan (3) UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong.(N/014)
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyiapkan dua bentuk dukungan bagi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (
PENDIDIKAN
MEDAN Kabar duka menyelimuti sivitas akademika Universitas Sumatera Utara (USU). Seorang mahasiswi Program Studi Sastra Inggris, Fakulta
PERISTIWA
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan merilis jadwal dan lokasi terbaru pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Medan
NASIONAL
JAKARTA Komisi II DPR RI akan memanggil Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pada Selasa (29/9/2026) untuk membahas temuan fasilitas di Lapa
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus mendorong peningkatan keterampilan dan kemandirian warga binaan me
NASIONAL
JAKARTA Sidang lanjutan perkara yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dijadwalkan kemb
NASIONAL