BREAKING NEWS
Rabu, 14 Januari 2026

Diduga Picu Banjir dan Longsor, PT Agincourt Resources Disanksi Pemerintah

Indra Saputra - Kamis, 25 Desember 2025 16:31 WIB
Diduga Picu Banjir dan Longsor, PT Agincourt Resources Disanksi Pemerintah
PT Agincourt Resources (PT AR) diduga jadi pemicu bencana banjir bandang dan tanah longsor di Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TAPANULI SELATAN – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menghentikan sementara operasi delapan perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana banjir bandang dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera, termasuk Daerah Aliran Sungai (DAS) Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan ini dilakukan sambil menunggu audit lingkungan menyeluruh dari tim independen.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan langkah tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap bencana ekologis yang menelan korban jiwa dan merusak permukiman warga.

Baca Juga:

"Seluruh perusahaan yang terindikasi telah kami kenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan operasional sambil dilakukan audit lingkungan oleh tim independen," ujar Hanif dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dari delapan perusahaan yang disanksi, PT Agincourt Resources (PT AR) paling disorot publik.

Perusahaan tambang emas ini mengelola Tambang Emas Martabe yang beroperasi di kawasan bernilai ekologis tinggi, termasuk Ekosistem Batang Toru, salah satu benteng terakhir keanekaragaman hayati di Sumatera.

Menurut catatan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara, PT AR diduga menjadi penyumbang utama degradasi lingkungan di kawasan tersebut.

Dengan konsesi seluas 130.252 hektare yang membentang di empat kabupaten, perusahaan ini pernah mengajukan peningkatan kapasitas produksi dari 6 juta ton menjadi 7 juta ton per tahun, termasuk rencana pembukaan lahan baru seluas 583 hektare untuk fasilitas tailing.

Aktivitas ini berpotensi menebang sekitar 185.884 pohon.

AMDAL perusahaan sendiri mengakui risiko serius dari aktivitasnya, mulai dari perubahan pola aliran sungai, peningkatan limpasan air permukaan, penurunan kualitas air, hingga hilangnya tutupan hutan dan habitat satwa liar.

Di lapangan, pembukaan lahan diperkirakan telah mencapai 120 hektare, meski pengelolaan dampak lingkungan dinilai belum optimal.

Hanif menegaskan, audit lingkungan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Pemerintah membuka opsi penegakan hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata dan pidana.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Gubernur Sumut Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga Akhir Tahun
Pemerintah Investigasi Alih Fungsi Lahan Penyebab Banjir Bandang di Sumatra, Wamendagri: Jadi Pelajaran Kita Semua
Situs Warisan Dunia Ombilin Sawahlunto Rusak Pascabencana, Menbud Fadli Zon Janji Pemulihan Cepat
TNI Bubarkan Aksi Pembawa Bendera GAM di Lhokseumawe, Seorang Pria Bersenjata Diamankan
Bantah Isu Viral Warga Sulit Dapat Bantuan, Danrem 011/Lilawangsa: Distribusi Logistik Korban Bencana di Aceh Mulai Normal
SBY Angkat Bicara soal Bencana Sumatera, Ajak Semua Pihak Dukung Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru