BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polisi Tetapkan HRR Tersangka Kasus Ancaman Bom Sekolah di Depok

Raman Krisna - Jumat, 26 Desember 2025 15:07 WIB
Polisi Tetapkan HRR Tersangka Kasus Ancaman Bom Sekolah di Depok
Seorang mahasiswa berinisial HRR, 23 tahun, sebagai tersangka kasus penyebaran teror bom yang menimpa sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. (Foto: Dok. Data Bicara /FB)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DEPOK – Polisi menetapkan seorang mahasiswa berinisial HRR, 23 tahun, sebagai tersangka kasus penyebaran teror bom yang menimpa sepuluh sekolah di Kota Depok, Jawa Barat.

Tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Made Gede Oka Utama, mengatakan ancaman disebar melalui e-mail pada Selasa (23/12/2025) pagi.

Baca Juga:

SMA Bintara Depok menjadi salah satu sekolah pertama yang menerima ancaman tersebut.

Setelah diverifikasi, sembilan sekolah lain juga menerima e-mail serupa.

"Akibat dari pengancaman yang dilakukan tersangka, menimbulkan rasa takut dan keresahan pada lingkungan sekolah-sekolah yang menerima ancaman," kata Kompol Made, Jumat (26/12/2025).

HRR dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda Rp 750 juta.

Tersangka juga dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau Pasal 336 ayat 2 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kasus ini masih dalam penyelidikan polisi untuk memastikan motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.*

(d/dh)

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Misa Natal 2025 di Depok Dibatalkan, Hak Beribadah Terancam? LBH GEKIRA Turun Tangan
Teror Bom Hantui 10 Sekolah di Depok, Polisi Lakukan Penyisiran Intensif
Ibu Buang Bayi di Toilet Stasiun Citayam, Diduga Alami Gangguan Kejiwaan
Pablo Benua dan Rey Utami Jalani Pemeriksaan Polisi Terkait Dugaan Ijazah Palsu
Dua Kandang Hewan di Depok Diduga Cemari Lingkungan, DLHK dan KLH Lakukan Penyegelan
Polres Metro Depok Ungkap Peredaran Ganja 78 Kg, Enam Tersangka Diamankan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru