Konferensi pers digelar di Aula Patriatama Lantai II Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025), dipimpin Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudi Silaen, Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro, serta jajaran Labfor Polda Sumut, psikologi forensik, dan Dinas P3KSU.
Kapolrestabes Medan menjelaskan bahwa tindakan anak berinisial A dipicu oleh perlakuan korban yang kerap melakukan kekerasan fisik dan ancaman terhadap anggota keluarga.
Korban diketahui sering memukul anak-anaknya menggunakan sapu dan tali pinggang, serta mengancam suami dan anak-anak dengan pisau.
"Kakak sering dimarahi dipukul menggunakan sapu dan tali pinggang. Adik sering dimarahi dan dicubit," terang Kombes Calvijn.
Selain kekerasan dalam rumah tangga, faktor lain yang memicu aksi A adalah penghapusan game online yang biasa dimainkan anak tersebut, termasuk game Murder Mystery, serta tontonan serial Anime Detektif Conan yang menampilkan adegan pembunuhan menggunakan pisau.
Kondisi ini memicu emosi dan amarah yang telah lama terpendam
"Adik tiba-tiba terbangun dan memandang korban yang tidur di sampingnya. Semakin menimbulkan rasa marah," tambah Calvijn.
Dalam kasus ini, A telah ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Penanganannya dilakukan dengan pendekatan sistem peradilan pidana anak, tetap menjamin hak-hak dasar anak seperti pendidikan, beribadah, bermain, dan komunikasi dengan pendamping.
Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah keluarga korban di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.