BREAKING NEWS
Selasa, 21 Oktober 2025

PT Antam Catat Kerugian Rp 1 Triliun Akibat Putusan MA Terkait Gugatan Emas Budi Said

BITVonline.com - Selasa, 19 November 2024 12:06 WIB
PT Antam Catat Kerugian Rp 1 Triliun Akibat Putusan MA Terkait Gugatan Emas Budi Said
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM– PT Antam, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pertambangan, mengalami kerugian yang tercatat sebesar Rp 1 triliun dalam laporan akuntansi 2022. Kerugian ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan perdata dari pengusaha asal Surabaya, Budi Said, yang menuntut kompensasi atas kekurangan pembayaran 1,136 ton emas.

Keterangan tersebut disampaikan oleh Handi Sutanto, mantan Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT Antam, dalam persidangan dugaan korupsi terkait manipulasi pembelian emas yang melibatkan Budi Said. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa, 19 November 2024, Handi menjelaskan secara rinci mengenai dampak putusan MA terhadap laporan keuangan PT Antam dari perspektif akuntansi.

Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor meminta Handi Sutanto untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai kerugian yang dimaksud dalam laporan keuangan PT Antam. Handi menjelaskan bahwa meskipun secara kas atau uang belum beralih tangan, namun berdasarkan prinsip akuntansi berbasis akrual (accrual basis), PT Antam harus mencatatkan kewajiban dalam laporan keuangannya.

“Secara akuntansi, meskipun uang atau barang belum berpindah tangan, kita sudah memiliki kewajiban yang harus dicadangkan. Oleh karena itu, meskipun putusan MA belum dieksekusi, PT Antam harus menyisihkan dana untuk kewajiban tersebut sebagai provisi dan beban,” ujar Handi.

Sesuai dengan standar akuntansi Indonesia, laporan keuangan PT Antam disusun berdasarkan prinsip accrual basis, di mana transaksi dicatat pada saat terjadi, bukan pada saat uang atau barang berpindah. Oleh karena itu, meskipun proses pembayaran belum dilakukan, PT Antam harus mengantisipasi kewajiban yang ditetapkan oleh putusan MA.

Handi menjelaskan bahwa dalam laporan keuangan PT Antam pada 30 Juni 2022, tercatat laba bersih sebesar Rp 1,5 triliun. Namun, seharusnya laba bersih tersebut dapat mencapai Rp 2,5 triliun jika tidak ada provisi terkait kewajiban menyerahkan 1,136 ton emas kepada Budi Said. Dengan adanya kewajiban ini, PT Antam harus mencadangkan sebesar Rp 1 triliun sebagai bagian dari provisi untuk menutupi potensi kerugian tersebut.

“Akibat provisi ini, laba bersih PT Antam berkurang. Jika tidak ada provisi ini, laba bersihnya bisa mencapai Rp 2,5 triliun, namun karena kewajiban ini, hanya tercatat Rp 1,5 triliun,” ujar Handi.

Hakim Alfis, anggota Majelis Hakim yang memimpin persidangan, bertanya lebih lanjut mengenai hal ini, mengonfirmasi bahwa kewajiban ini memang memengaruhi laba bersih PT Antam. Handi memastikan bahwa meskipun transaksi belum dilakukan, pencadangan provisi tersebut sudah menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

“Sesuai keputusan MA, PT Antam harus menyerahkan 1,136 ton emas kepada Budi Said, dan meskipun belum ada eksekusi, kewajiban ini harus dicatat dalam laporan keuangan perusahaan,” jelas Handi.

Kasus ini berawal dari dugaan manipulasi pembelian emas yang dilakukan oleh Budi Said, yang dikenal sebagai “crazy rich” asal Surabaya. PT Antam diduga telah melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, mengakibatkan kerugian finansial yang besar bagi perusahaan negara tersebut. Budi Said mengajukan gugatan perdata terkait kekurangan pembayaran atas 1,136 ton emas yang tidak diserahkan oleh PT Antam, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung.

Kasus ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor, dengan sejumlah pejabat PT Antam yang terlibat sedang diperiksa dalam proses hukum terkait manipulasi pembelian emas.

Kasus ini menjadi sorotan karena mengingatkan pentingnya transparansi dalam laporan keuangan perusahaan BUMN, khususnya yang berhubungan dengan kewajiban besar yang dapat berdampak signifikan terhadap laporan laba rugi. PT Antam, sebagai perusahaan negara yang beroperasi di sektor tambang, diharapkan untuk menjaga tata kelola yang baik agar tidak menimbulkan kerugian yang tidak perlu.

Proses persidangan ini diperkirakan akan terus berjalan dengan melibatkan lebih banyak saksi dan bukti-bukti terkait manipulasi yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak terkait. Masyarakat pun menanti kelanjutan dari kasus ini yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi negara dan perusahaan negara.

(JOHANSIRAIT)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru