BREAKING NEWS
Minggu, 12 April 2026

Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Januari 2026 12:09 WIB
Suhartoyo Sah atau Ilegal? Pakar Hukum Kritik Proses Pengangkatan Ketua MK
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi. (Foto: Tangkapan Layar TVR PARLEMEN / YT)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyatakan jabatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) bermasalah dan patut dikategorikan ilegal.

Pernyataan ini muncul terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan sebagian Surat Keputusan (SK) pengangkatannya.

Rullyandi menilai pengangkatan Suhartoyo tidak mengikuti prosedur konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang MK, termasuk mekanisme rapat pleno hakim konstitusi dan pengucapan sumpah jabatan.

Baca Juga:

"Saya berpendapat Ketua MK hari ini adalah Ketua MK ilegal," ujar Rullyandi dalam rapat, Kamis (8/1/2026).

Menurut dia, SK Nomor 8 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 30 Desember 2024 tidak disertai pengambilan sumpah, sehingga bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Rullyandi juga menyinggung beberapa putusan MK yang dianggapnya kontroversial, termasuk terkait pemilu lebih dari lima tahun, yang menurutnya melampaui kewenangan MK.

Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan kritik Rullyandi bisa menjadi bahan pertimbangan perluasan agenda Panja Reformasi.

Wakil Ketua Komisi III Rano Alfath menambahkan bahwa banyak putusan MK yang ambigu dan menimbulkan polemik di masyarakat.

Di sisi lain, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan posisi Suhartoyo sah secara hukum.

Ia menekankan bahwa putusan PTUN hanya meminta perbaikan penerbitan SK, sedangkan proses pemilihan Suhartoyo sudah sesuai ketentuan.

"Secara substansi, proses pemilihan Bapak Suhartoyo sudah sesuai dengan ketentuan hukum," ujarnya.

Perdebatan ini menyoroti pentingnya reformasi institusi MK dan memastikan mekanisme konstitusional dijalankan secara transparan, terutama dalam pengisian jabatan strategis di lembaga tinggi negara.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Banjir Medan Rusak 242 Rumah, Pemkot Fokus Percepatan Bantuan Warga
2,3 Juta UMKM Terdampak Bencana Sumatera, Pemerintah Gerak Cepat Pulihkan Ekonomi
Komisi III DPR Gelar RDPU Serap Masukan Ahli Soal Reformasi Polri dan Kejaksaan
Hujan Ringan Diprakirakan Dominasi Cuaca Aceh Hari Ini
Hujan Ringan hingga Lebat Diprakirakan Guyur Sumatera Utara Hari Ini
Hujan Ringan hingga Petir Berpotensi Guyur Seluruh Wilayah Jakarta Hari Ini
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru