BREAKING NEWS
Kamis, 16 April 2026

Nenek Tewas Ditabrak Pensiunan AKBP di Deli Serdang: Jaksa Tuntut 2 Tahun, Vonis Hakim Hanya 1 Bulan 15 Hari

Abyadi Siregar - Jumat, 09 Januari 2026 15:41 WIB
Nenek Tewas Ditabrak Pensiunan AKBP di Deli Serdang: Jaksa Tuntut 2 Tahun, Vonis Hakim Hanya 1 Bulan 15 Hari
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SEDRANG – Seorang nenek pejalan kaki bernama Pedah Br Bukit (61) meninggal dunia usai ditabrak mobil yang dikemudikan Bulmar Pasaribu (62), pensiunan polisi berpangkat AKBP, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bulmar 2 tahun penjara, namun vonis hakim hanya 1 bulan 15 hari dan denda Rp 3 juta, yang apabila tidak dibayar diganti dengan tiga bulan penjara.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pidana penjara selama dua tahun dengan dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," demikian isi tuntutan JPU seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga:

Hakim menilai Bulmar bersalah melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas putusan ini, jaksa menyatakan akan mengajukan banding.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada 22 Juni 2025 di Jalan Jamin Ginting KM 15, Desa Baru, Kecamatan Pancur Batu, sekitar pukul 19.00 WIB.

Saat itu Bulmar mengemudikan mobil Toyota Fortuner dari arah Medan menuju Berastagi dengan kecepatan 20-30 km/jam.

Korban yang menyeberang tiba-tiba tertabrak dan terpental sejauh dua meter.

Bulmar sempat menghentikan mobil dan menolong korban dengan dibantu warga, kemudian membawa korban ke RS Pancur Batu dan dirujuk ke RSUP H. Adam Malik.

Sekitar pukul 01.45 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Kondisi jalan di lokasi kejadian lurus dengan aspal, arus lalu lintas sepi, dan cuaca gelap.

Pihak kepolisian menyebut Bulmar tidak dalam keadaan mabuk atau terpengaruh narkoba saat kejadian, dan kecelakaan diduga sebagian karena gangguan pandangan.

Kasus ini menjadi sorotan karena perbedaan mencolok antara tuntutan jaksa dan vonis hakim, yang jauh lebih ringan dari ekspektasi publik.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemulihan Fasilitas Umum Pasca Banjir, Polres Pidie Jaya Turunkan Alat Berat
Bukan Maling Biasa, Pelaku Curanmor di Polresta Deli Serdang Ternyata Bripda
Ini Dua RS yang Diduga Persulit Korban Kecelakaan di Ringroad, Dinkes Sumut Ancam Beri Sanksi
Pergantian Kapolres Badung: Fokus Joseph Edward Jaga Keamanan dan Pelayanan Publik
Teror ke Influencer Viral, Mensesneg: Kritik Tetap Bisa Disampaikan Lewat Jalur Resmi
Aksi Mencekam di Labusel: Lansia Disandera Pemuda Bersenjata Parang
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru