BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Februari 2026

Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita

Abyadi Siregar - Sabtu, 10 Januari 2026 15:05 WIB
Polres Tanjung Balai Tangkap Tiga Pelaku Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
Tiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tanjung Balai. (foto: Dok. Polres Tanjung Balai)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

TANJUNG BALAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjung Balai menggerebek sebuah rumah di Jalan Bolewa, Lingkungan VI, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan menangkap tiga orang terduga pelaku.

Kepala Seksi Humas Polres Tanjung Balai Ipda M. Ruslan mengatakan pengungkapan kasus itu dilakukan pada Kamis malam, 8 Januari 2026, sekitar pukul 20.20 WIB.

Baca Juga:

Ketiga terduga pelaku ditangkap di dalam rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan narkoba.

"Iya benar, Polres Tanjung Balai mengungkap kasus narkoba dan mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Ruslan, Sabtu, 10 Januari 2026.

Ruslan menyebut pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di lokasi itu.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi kemudian melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti sabu bersama para pelaku.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial J (32), warga Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan; AF (32), warga Jalan Sentosa, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Tanjung Balai Utara; serta DP (45), warga Jalan Sei Tentena, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai.

"Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik bertuliskan Qing San Refined Chinese Tea yang berisi sabu seberat 1.000 gram atau satu kilogram," ujar Ruslan.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tanjung Balai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami asal-usul narkoba tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.*

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Cegah Dampak Bencana, Polsek Tampaksiring Sisir Wilayah Rawan Longsor
Polres Labusel Gagalkan Peredaran 26 Kg Ganja, Kurir Ditembak Saat Melarikan Diri
Ujian SIM Lebih Mudah, Satpas Polresta Denpasar Terapkan Layanan Humanis
Agenda Pertemuan Tim FERADI WPI di Polsek Majalaya Gagal, Pelayanan Penyidikan Disorot
Polsek Medan Baru Tangkap Pelaku Pencurian di Ex Carrefour, Uang Curian Dibeli Narkotika
Janji Kerja di Thailand dengan Gaji Rp16 Juta, Warga Medan Malah Dipaksa Jadi Scammer di Myanmar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru