BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal di Batam, 6 Tersangka Ditangkap dan 10 Korban Diselamatkan

BITVonline.com - Sabtu, 16 November 2024 14:06 WIB
113 view
Polisi Ungkap 4 Kasus PMI Ilegal di Batam, 6 Tersangka Ditangkap dan 10 Korban Diselamatkan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BATAM– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang mengungkapkan empat kasus terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam periode Oktober hingga November 2024 di Batam, Kepulauan Riau. Dalam pengungkapan tersebut, enam orang pelaku berhasil diamankan, sementara sepuluh calon PMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan.

Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, yaitu di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Pelabuhan Internasional Harbour Bay, dan Bandara Hang Nadim Batam. “Selama bulan Oktober dan November, anggota kami telah mengungkap empat kasus penempatan PMI non-prosedural dengan enam orang tersangka. Sebanyak 10 calon PMI yang menjadi korban berhasil diselamatkan,” ujar Heribertus dalam keterangannya pada Sabtu (16/11/2024).

Menurut Heribertus, pengungkapan ini dilakukan dalam beberapa tahap, dengan operasi besar-besaran pada akhir Oktober, 5 November, dan 14 November 2024. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), dan kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:

Polisi menemukan bahwa para pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji besar kepada calon PMI ilegal tersebut. Para korban berasal dari berbagai daerah di Indonesia, antara lain Sumatera Utara, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, dan Lampung. Para pelaku, yang berinisial SF, BI, SN, DS, DM, dan SS, meyakinkan korban dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga, pekerja restoran, atau tenaga kerja kasar di negara tujuan seperti Malaysia, Singapura, dan Kamboja.

“Para tersangka menjanjikan pekerjaan yang menggiurkan dan gaji yang besar. Beberapa calon PMI bahkan diberi opsi untuk memotong biaya keberangkatan selama 7 hingga 10 bulan, yang membebani mereka secara finansial,” ujar Kombes Heribertus.

Baca Juga:

Meskipun beberapa dari calon PMI yang diselamatkan akan bekerja di restoran, seperti di Kamboja, polisi masih mendalami lebih jauh apakah ada hubungan dengan aktivitas ilegal lainnya, seperti judi online. Paspor yang ditemukan pada para calon PMI ilegal tersebut juga masih dalam penyelidikan, karena diduga baru dibuat di Batam, dan polisi mencurigai adanya sindikat yang terlibat dalam pembuatan paspor tersebut.

Selain mengungkap kasus PMI ilegal, petugas juga berhasil menggagalkan keberangkatan 14 calon PMI yang berasal dari berbagai daerah, yang hendak bekerja di Malaysia dan negara lainnya. Para calon PMI ini mayoritas berangkat secara perseorangan, tanpa prosedur yang sah.

“Beberapa di antaranya kami cegah saat akan berangkat ke luar negeri. Mereka rata-rata berangkat secara mandiri tanpa melalui prosedur yang legal,” ujar Heribertus.

Sebagai langkah lanjutan, para korban telah diserahkan ke Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan lembaga pemerhati Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk mendapatkan pemahaman tentang perlindungan pekerja migran serta dipulangkan ke daerah masing-masing.

Atas tindakan mereka, keenam pelaku yang terlibat dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Para pelaku terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar. Pihak kepolisian juga akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap lebih banyak jaringan sindikat yang terlibat dalam perdagangan manusia dan PMI ilegal.

“Kami akan terus menyelidiki dan mengungkap jaringan sindikat yang terlibat. Tindakan tegas akan diambil untuk menindak mereka yang merugikan masyarakat, khususnya calon PMI yang menjadi korban eksploitasi,” kata Heribertus.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan terhadap pemberangkatan pekerja migran, terutama di daerah-daerah yang rawan penyalahgunaan. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan kesadaran akan pentingnya prosedur legal dalam penempatan PMI semakin meningkat, dan agar tidak ada lagi pekerja migran yang menjadi korban perdagangan manusia. (JOHANSIRAIT)

Tags
beritaTerkait
Sindikat TPPO & Narkoba Bermodus PMI Ilegal Terbongkar di Sumut
Prabowo Kenang Bantuan Rusia Saat Merdeka: "Rusia Selalu Menolong Kami"
Akrab di JFK 2025: Pramono Anung & Cak Imin Duduk Berdampingan Saat Pembukaan
Gunung Semeru Erupsi 6 Kali Sehari, Kolom Letusan Capai 800 Meter
Pramono Anung Resmikan Jakarta Fair 2025, Pameran UMKM Terbesar di Asia Tenggara
Pasangan Serasi, El Rumi dan Syifa Hadju Curi Perhatian di Unduh Mantu Al Ghazali
komentar
beritaTerbaru