Peternak Mengadu ke Jokowi soal Harga Ayam dan Telur Anjlok, Harap Jadi Jembatan Aspirasi ke Pemerintah
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA- Seorang mahasiswa berinisial MAT (22) yang terlibat dalam kasus tabrak lari yang menewaskan seorang pria bernama Santoso (45) di Jalan Padjadjaran, Ring Road Utara, Sleman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan tragis yang terjadi pada Sabtu (9/11) ini mengungkap fakta mengejutkan terkait penyebab MAT tidak menyadari telah menabrak korban.
Dalam wawancara resmi yang digelar oleh Polresta Sleman pada Sabtu (16/11), MAT mengungkapkan bahwa saat kejadian, dirinya bersama teman wanitanya yang berinisial N sedang berada di dalam mobil Xpander. MAT mengaku sebelumnya keduanya mengonsumsi alkohol bersama, dan sesampainya di lokasi, mereka melakukan aktivitas seksual di dalam mobil. MAT mengaku tidak sadar telah menabrak seseorang karena kurangnya konsentrasi saat mengemudi.
“Saat itu kami baru saja minum alkohol, terus dari arah Jombor saya putar balik ke arah flyover. Sebelum flyover, si N membuka ritsleting saya, dan kami melakukan aktivitas seksual di dalam mobil. Saya tidak tahu telah menabrak seseorang. Di pikiran saya waktu itu, saya pikir hanya menabrak tiang atau trotoar,” kata MAT, mengungkapkan alasan ketidaksadarannya saat mengemudi.
Kecelakaan maut itu terjadi di kawasan Jalan Padjadjaran, tepatnya sebelum simpang UPN. MAT dan temannya, N, melaju dari arah Jombor menuju timur dan menggunakan jalur lambat. Saksi mata yang berada di sekitar lokasi menyatakan mobil Xpander yang dikendarai MAT sempat melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak Santoso, yang saat itu tengah berada di trotoar.
Setelah menabrak korban, MAT dan temannya tidak berhenti untuk mengecek keadaan Santoso. Mereka terus melanjutkan perjalanan, bahkan sampai akhirnya mereka terhenti di kawasan Ring Road Timur, jauh dari lokasi kecelakaan. Baru setelahnya, kepolisian melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap MAT.
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat kurangnya perhatian MAT saat berkendara. “Keduanya melakukan aktivitas seksual saat di dalam mobil dari Jombor hingga sebelum simpang UPN. Aktivitas tersebut menyebabkan pengemudi, MAT, kehilangan fokus dan akhirnya menabrak korban yang sedang berada di trotoar,” kata Fikri.
Saat ini, MAT ditahan dengan dugaan pelanggaran lalu lintas yang menyebabkan kecelakaan maut dan mengakibatkan korban meninggal dunia. Teman wanitanya, N, yang terlibat dalam insiden ini, masih berstatus sebagai saksi. Polisi menyatakan bahwa meskipun N terlibat dalam aktivitas yang mengganggu konsentrasi pengemudi, ia tidak langsung dijerat sebagai tersangka karena tidak terlibat langsung dalam kecelakaan tersebut.
Polresta Sleman saat ini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kecelakaan ini, dan kemungkinan adanya unsur lain yang dapat memperburuk dakwaan terhadap MAT. (JOHANSIRAIT)
SOLO Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Jawa Tengah menemui Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Solo, Jawa Ten
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah tetap berkomitmen melanjutkan Prog
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari, menilai proses penanganan dugaan korupsi tata kelola Program Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI UTARA Petugas Bandara Silangit bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Utara menggagalkan upaya pengiriman narkotika jen
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Sikap Plt. Direktur RSUD H. OK Arya Zulkarnain Kabupaten Batu Bara, dr. Yufly Yanza, menjadi sorotan setelah dinilai belum membe
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke50 Tahun 2026 yang digelar di Komple
PEMERINTAHAN
JAKARTA Dunia pers Indonesia kembali berduka. Wartawan senior sekaligus Anggota Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusa
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemenhan) membantah informasi yang beredar di media sosial yang mengaitkan Sekretaris Jenderal (Sekjen)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Camat Medan Polonia, Irfan Asardi Siregar, dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan atau 16 bulan penjara setelah dinyatakan terbuk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Ketua Umum Pengurus Besar Majelis Adat Budaya Melayu Indonesia (PB MABMI), Prof. Dr. OK. Saidin, SH, M.Hum, angkat bicara terkait
HUKUM DAN KRIMINAL