BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

Pemindahan Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoui Dilakukan 4 Februari 2025

BITVonline.com - Jumat, 24 Januari 2025 10:28 WIB
Pemindahan Terpidana Mati Sergei Areski Atlaoui Dilakukan 4 Februari 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  -Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengumumkan bahwa pemindahan terpidana mati asal Prancis, Sergei Areski Atlaoui, akan dilaksanakan pada Selasa, 4 Februari 2025. Atlaoui adalah terpidana mati dalam kasus narkotika.

“Sudah disepakati jadwal pemindahan itu akan dilakukan pada tanggal 4 Februari yang akan datang,” ujar Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, pada Jumat (24/1/2025).

Menurut Yusril, pemindahan ini dilakukan setelah Pemerintah Prancis menyepakati practical arrangements dan mengungkapkan bahwa mereka menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Prancis, lanjutnya, akan menjatuhkan hukuman pidana penjara maksimal 30 tahun terhadap Atlaoui jika hukumannya diubah.

“Pemerintah Prancis sudah memberitahu kita bahwa terhadap kasus pidana yang sama yang di Indonesia, dijatuhi hukuman mati, di Prancis dihukum penjara selama 30 tahun maksimum,” kata Yusril.

Meski begitu, Yusril menegaskan bahwa kebijakan lebih lanjut, seperti apakah Presiden Prancis akan memberikan grasi atau amnesti, sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Prancis. “Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia, itu sepenuhnya kita serahkan kepada Pemerintah Prancis,” tuturnya.

Pembahasan mengenai pemindahan Sergei Areski Atlaoui dimulai setelah permohonan resmi dari Menteri Kehakiman Prancis yang disampaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 19 Desember 2024. Pembahasan teknis dilakukan antara pemerintah Indonesia dan perwakilan pemerintah Prancis, termasuk dalam rapat yang diadakan pada 8 Januari 2025 lalu di Kantor Kemenko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Jakarta.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru