Rektor Paramadina: Jalur Mandiri PTN Rawan Diselewengkan, Sebaiknya Dihentikan
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri
PENDIDIKAN
MEDAN – Bila mengacu kepada UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, PTPN tidak berhak lagi atas bidang tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang selama ini ditelantarkan perusahaan BUMN tersebut.
Apalagi, tanah-tanah berstatus HGU tersebut, sudah menjadi pemukiman masyarakat yang padat dan kompak dalam kurun waktu yang cukup lama, hingga puluhan tahun.
"Ini peraturan perundang-undangan yang mengatakannya. Pada pasal 34 huruf (e) UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agararia, begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan," tegas Direktur MATA Pelayanan Publik Abyadi Siregar, Sabtu (17/01/2026).
Baca Juga:
Abyadi Siregar yang mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut itu, menjelaskan hal tersebut di hadapan puluhan masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Sumut dalam diskusi di Kantor Redaksi bitvonline.com.
Masyarakat Jati Rejo, Desa Sampali merupakan korban penggusuran secara paksa oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) yang merupakan anak perusahaan PTPN.
Selain digusur secara paksa, rumah masyarakat bahkan sempat dibakar. Sementara beberapa orang di antara warga, dianiaya hingga melapor ke Polrestabes Medan.
PT NDP melakukan penggusuran paksa terhadap rumah masyarakat, diduga untuk kepentingan pengembang, yakni proyek property mewah kerjasama dengan PT Ciputra.
Saat ini, setelah rumah warga dibakar, tanah tersebut sudah dipagar diduga dilakukan pengembang. Di harapan puluhan warga, Abyadi Siregar menegaskan, PTPN sudah masuk dalam katagori menelantarkan tanah HGU sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 huruf (e).
Apalagi, di sejumlah objek tanah HGU tersebut, sudah menjadi kawasan pemukiman ribuan masyarakat.
"Jejak PTPN sebagai pemegang HGU tidak ada lagi di lokasi tanah yang ditelantarkan," tegas Abyadi Siregar.
REGULASI LAINSebetulnya, ketentuan tentang penelantaran tanah HGU ini, tidak hanya diatur dalam UU Nomor 5 taun 1960. Tapi hal ini juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB dan Hak Atas Tanah.
Pada pasal 17 ayat 1 huruf (e) begitu sangat jelas disebutkan bahwa, HGU hapus karena ditelantarkan. Kalimat serupa juga dijelaskan dalam PP Nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah.
JAKARTA Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini menilai jalur mandiri dalam penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri
PENDIDIKAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendorong generasi muda, khususnya mahasiswa, tidak hanya menjadi pengguna teknologi. Mahasiswa
PEMERINTAHAN
MEDAN Tim Khusus (Timsus) JCS bersama Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan seorang remaja yang diduga merup
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Perum Bulog Cabang Medan mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras pemerintah (CBP) tahap II kepada Penerima Bantuan Pangan
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menetapkan orang tua calon mahasiswa baru (maba) sebagai tersangka dalam kasus dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PALANGKARAYA Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah setelah meninjau penanganan kebakaran hutan dan
NASIONAL
JAKARTA Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan, Indonesia, berdampak hingga ke Sarawak, Malaysia. Pihak
INTERNASIONAL
DELI SERDANG Seorang penumpang ojek online atau ojol meninggal dunia setelah terjatuh dari sepeda motor yang ditumpanginya di Jalan Haji
PERISTIWA
TANJUNG JABUNG TIMUR Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Da
HUKUM DAN KRIMINAL
CALANG Polres Aceh Jaya menggelar upacara peringatan Hari Juang Polri Tahun 2026 pada Jumat, 21 Agustus 2026. Upacara berlangsung khidma
NASIONAL