BREAKING NEWS
Kamis, 19 Maret 2026

Khariq Anhar Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penghasutan Demonstrasi, Trauma Naik Mobil Jadi Alasan Tak Ditahan di PN Jakarta Pusat

Adelia Syafitri - Jumat, 23 Januari 2026 18:34 WIB
Khariq Anhar Dibebaskan dari Dakwaan Kasus Penghasutan Demonstrasi, Trauma Naik Mobil Jadi Alasan Tak Ditahan di PN Jakarta Pusat
Khariq Anhar, saat memasuki ruang sidang bersama tiga terdakwa lainnya. (foto: CNN Indonesia/Adi Ibrahim)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dari dakwaan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.

Hakim juga mengizinkan Khariq mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di rumah tahanan (rutan).

Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Khariq yang sejak kecil mengalami trauma saat menaiki kendaraan roda empat.

Baca Juga:

Khariq mengaku sering muntah-muntah ketika dipindahkan menggunakan mobil tahanan dari rutan ke pengadilan.

"Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar, demi kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).

Keputusan tersebut disambut riuh oleh pengunjung sidang. Khariq pun mengucapkan terima kasih secara langsung kepada majelis hakim.

Majelis hakim menegaskan agar Khariq tetap hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.

"Kamu berada di luar tahanan, diharapkan datang tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini sampai selesai," tambah Harika.

Selain Khariq, hakim meminta terdakwa lain, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, melengkapi syarat dan alasan agar bisa dibebaskan dari rutan.

Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq terhadap dakwaan kasus siber tersebut.

Dengan keputusan ini, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 batal demi hukum.

Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan Khariq dibebaskan dari tahanan seketika.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jalan Letkol H. Endro Suratmin Bandar Lampung Rusak Parah, Warga Desak Perbaikan
Marcella Santoso Ngaku Ditekan Akui Jadi Dalang Aksi ‘Indonesia Gelap’, Jaksa Bantah
Lima Bulan Ditahan, Dua Warga Bajawa Akhirnya Bebas Tanpa Syarat! Hakim Nilai Dakwaan Tak Terbukti
Tuntut Copot Kades, Mahasiswa dan Warga Gelar Aksi di Kantor Desa Indrayaman Batu Bara
Tim Jatanras Polres Bantul Amankan Mahasiswa Papua Diduga Pelaku Pembunuhan
BEM STAI Al-Azhar Pekanbaru Gelar Upgrading Kepemimpinan, Persiapkan Mahasiswa Jadi Agen Perubahan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru