Pria di Siantar Ditangkap usai Sebar Foto Wanita Hasil Edit AI Tanpa Busana di Instagram
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dari dakwaan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Hakim juga mengizinkan Khariq mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di rumah tahanan (rutan).
Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Khariq yang sejak kecil mengalami trauma saat menaiki kendaraan roda empat.Baca Juga:
Khariq mengaku sering muntah-muntah ketika dipindahkan menggunakan mobil tahanan dari rutan ke pengadilan.
"Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar, demi kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).
Keputusan tersebut disambut riuh oleh pengunjung sidang. Khariq pun mengucapkan terima kasih secara langsung kepada majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan agar Khariq tetap hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.
"Kamu berada di luar tahanan, diharapkan datang tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini sampai selesai," tambah Harika.
Selain Khariq, hakim meminta terdakwa lain, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, melengkapi syarat dan alasan agar bisa dibebaskan dari rutan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq terhadap dakwaan kasus siber tersebut.
Dengan keputusan ini, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan Khariq dibebaskan dari tahanan seketika.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, Jumat (23/1).
Khariq kini resmi bebas dari kasus yang sempat menimbulkan kontroversi luas dan menjadi sorotan publik terkait kebebasan berpendapat mahasiswa di Indonesia.*
(cn/ad)
MEDAN Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TH, warga Pematangsiantar, yang diduga menyebarkan
HUKUM DAN KRIMINAL
SIMALUNGUN Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) terus mengawal percepatan pemulihan infrastruktur pascab
PEMERINTAHAN
SOLOK Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera terus mengawal pemanfaatan tambahan Tra
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan penolakan grat
NASIONAL
JAKARTA Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 20132021, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa klaim kuasa hukum tersang
NASIONAL
JAKARTA Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritisi penyerahan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaks
NASIONAL
JAKARTA Nama Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi perhatian publik setelah diusulkan sebagai calon Jaksa
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menjelaskan isi boks yang dibawa tim penyidik Polri saat mendatangi Gedung Bundar Kejagung,
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H., melakukan kunjungan kerja sekaligus bersilaturahmi ke Direktorat
NASIONAL
BINJAI Dosen sekaligus tokoh Kota Binjai, Dr. Agus Purwanto, M.Kesos, memberikan motivasi kepada para siswa baru SMA Negeri 7 Binjai dal
PENDIDIKAN