5 WNI Diduga Ditangkap di Laut Israel, Pemerintah Bergerak Lewat Jalur Diplomasi
JAKARTA Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik terkait laporan penangkapan sembilan warga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan membebaskan Mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, dari dakwaan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025.
Hakim juga mengizinkan Khariq mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di rumah tahanan (rutan).
Keputusan ini mempertimbangkan kondisi Khariq yang sejak kecil mengalami trauma saat menaiki kendaraan roda empat.Baca Juga:
Khariq mengaku sering muntah-muntah ketika dipindahkan menggunakan mobil tahanan dari rutan ke pengadilan.
"Majelis mempertimbangkan keadaan Khariq Anhar, demi kesehatannya semakin membaik, majelis tidak perlu melakukan penahanan terhadap Khariq Anhar," ujar Ketua Majelis Hakim Harika Nova Yeri di PN Jakarta Pusat, Jumat (23/1).
Keputusan tersebut disambut riuh oleh pengunjung sidang. Khariq pun mengucapkan terima kasih secara langsung kepada majelis hakim.
Majelis hakim menegaskan agar Khariq tetap hadir tepat waktu dalam setiap persidangan.
"Kamu berada di luar tahanan, diharapkan datang tepat waktu dan mengikuti proses persidangan ini sampai selesai," tambah Harika.
Selain Khariq, hakim meminta terdakwa lain, yaitu Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (Staf Lokataru Foundation), dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, melengkapi syarat dan alasan agar bisa dibebaskan dari rutan.
Sebelumnya, majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan Khariq terhadap dakwaan kasus siber tersebut.
Dengan keputusan ini, surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-84/M.1.10/Eku.2/10/2025 batal demi hukum.
Hakim memerintahkan agar berkas perkara dikembalikan ke penuntut umum dan Khariq dibebaskan dari tahanan seketika.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Arlen Veronica dengan anggota M. Arief Adikusumo dan Abdullatip, Jumat (23/1).
Khariq kini resmi bebas dari kasus yang sempat menimbulkan kontroversi luas dan menjadi sorotan publik terkait kebebasan berpendapat mahasiswa di Indonesia.*
(cn/ad)
JAKARTA Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah Indonesia terus melakukan langkah diplomatik terkait laporan penangkapan sembilan warga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemerintah akan melakukan uji coba pengemasan compress
EKONOMI
BINJAI Laporan hasil audit mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja jasa di lima kantor kecamatan di Kota Binjai,
PEMERINTAHAN
MEDAN Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat berlangsung panas di Pengadilan T
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Tanah longsor terjadi di Lingkungan II, Kelurahan Wek I, Kecamatan Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, pada S
PERISTIWA
MEDAN Nama Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara, Faisal Hasrimy, ikut disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah terhadap dolar Amerika Serikat pada pembukaan perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan da
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka di zona hijau pada perdagangan Selasa, 19 Mei 2026. Berdasarkan data RTI Infokom, IHSG
EKONOMI
JAKARTA More than 735 former workers of PT Nusa Halmahera Mineral (NHM) at the Gosowong gold mine in North Halmahera, North Maluku, rema
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel Ebenezer, menyampaikan keberatan atas tun
HUKUM DAN KRIMINAL