BREAKING NEWS
Rabu, 30 April 2025

Polisi Selidiki Penyulundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Buleleng, Bali, Saksi Terus Diperiksa

BITVonline.com - Jumat, 31 Januari 2025 10:31 WIB
44 view
Polisi Selidiki Penyulundupan 22 Ekor Penyu Hijau di Buleleng, Bali, Saksi Terus Diperiksa
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALIĀ  -Polisi di Kabupaten Buleleng, Bali, masih mendalami kasus penyelundupan 22 ekor penyu hijau yang ditemukan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, pada Jumat, 24 Januari 2025. Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, mengungkapkan bahwa sejauh ini sudah ada tiga saksi yang diperiksa terkait kasus tersebut. Penyidik juga berencana untuk memanggil beberapa saksi lainnya dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sementara sudah ada tiga saksi yang kami periksa. Nanti bulan Februari kami akan panggil beberapa orang lagi untuk kami periksa,” kata AKBP Widwan Sutadi dalam keterangan persnya, Jumat (31/1/2025).

Salah satu saksi yang akan dipanggil adalah seorang warga sekitar. Meskipun begitu, Kapolres tidak merinci keterlibatan saksi tersebut dalam kasus penyelundupan penyu hijau itu. Widwan juga menambahkan bahwa pihak kepolisian masih berusaha mengidentifikasi siapa pelaku utama yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan tersebut.

Baca Juga:

“Kami masih mencari siapa pelaku yang bisa kami mintai pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan penyelundupan penyu hijau ini,” lanjutnya.

Widwan menduga bahwa pelaku penyelundupan penyu di Buleleng ini memiliki kaitan dengan pelaku penyelundupan penyu yang ditangkap oleh Polres Jembrana. “Kami mengidentifikasi seperti itu. Pemainnya (pelaku) juga tim itu,” jelasnya.

Baca Juga:

Setelah penemuan penyu hijau tersebut, polisi bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali segera mengevakuasi penyu-penyu itu ke tempat penangkaran untuk dirawat dan rehabilitasi. Mengingat penyu hijau termasuk dalam satwa yang dilindungi, pihak kepolisian melakukan penyitaan terhadap hewan-hewan tersebut sebagai barang bukti.

Namun, untuk menjaga keberlangsungan hidup penyu-penyu tersebut, Widwan menegaskan bahwa pihak berwenang akan segera melepasliarkannya. “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk berperan serta menjaga penyu. Apabila mengambil tanpa izin atau dikonsumsi, itu melakukan kejahatan dan bisa dipidana,” ujarnya menutup pembicaraan.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena penyu hijau merupakan salah satu spesies yang terancam punah dan dilindungi oleh hukum.(kmps) (n/014)

Tags
beritaTerkait
Harga Daging Ayam Broiler di Sumut Turun Drastis, Terendah Sepanjang April 2025
Thamrin Mosii: Pejuang Hak Buruh yang Menginspirasi Gerakan Perburuhan Indonesia
INALUM Terima Pengiriman Perdana Alumina dari SGAR Mempawah, Langkah Strategis Menuju Kemandirian Aluminium Nasional
Rutan Rantau Jalin Kerja Sama dengan Puskesmas Tapin Utara Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga Binaan
Guru SMK di Nias Jadi Tersangka Kasus P3nc4bulan Anak Tetangga, Tak Ditahan karena Dijamin Istri
Bandar Narkoba Diringkus Satresnarkoba Medan, Sempat Dihalang-Halangi dan Dilempari Batu Saat Penggerebekan
komentar
beritaTerbaru