BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Sebut Warga Berhak Tanya Ijazah Jokowi: Mencurigai Itu Bagian Penting Pengetahuan

Adam - Selasa, 27 Januari 2026 11:17 WIB
Rocky Gerung Diperiksa Polisi, Sebut Warga Berhak Tanya Ijazah Jokowi: Mencurigai Itu Bagian Penting Pengetahuan
Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026. (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Filsuf dan pengamat politik Rocky Gerung memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa, 27 Januari 2026.

Rocky diperiksa sebagai saksi dari pihak Roy Suryo dan kawan-kawan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

Rocky menegaskan kehadirannya bukan untuk memberatkan atau meringankan pihak tertentu.

Baca Juga:

Ia mengaku ingin menjelaskan pendekatan metodologis dalam proses berpikir kritis.

"Nggak ada urusan memberatkan, meringankan. Saya ingin menerangkan fungsi metode di dalam meneliti, di dalam mencurigai. Mencurigai itu bagian penting dari pengetahuan," kata Rocky kepada wartawan di Polda Metro Jaya.

Ia juga menyinggung polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi yang dinilai telah berlarut-larut.

Menurut Rocky, mempertanyakan keaslian ijazah pejabat publik merupakan hak warga negara.

"Warga negara bertanya pada presiden, di mana deliknya? Pertanyaan warga negara pada kepala negara harus dijawab oleh kepala negara," ujarnya.

Rocky menyampaikan kritik dengan gaya satir saat menanggapi permintaan agar Presiden menunjukkan ijazahnya.

"Semua ijazah pasti asli. Kesalahannya itu minta Jokowi nunjukin ijazah aslinya. Masalahnya di situ," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah merampungkan pemberkasan perkara terhadap Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Di tengah proses tersebut, Roy Suryo kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana. Laporan itu turut menyeret kuasa hukum Roy, Ahmad Khozinudin.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan adanya dua laporan yang diterima pada Minggu, 25 Januari 2026.

"Benar, telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Budi Hermanto, Senin, 26 Januari 2026.

Menurut Budi, laporan pertama diajukan Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin.

Laporan kedua diajukan Eggi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Para pelapor menilai pernyataan terlapor di media telah mencemarkan nama baik.

Para terlapor dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).*


(d/ad)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Rupiah Dibuka Melemah Tipis ke Rp16.792 per Dolar AS
Tak Terima SP-3 Kasus Ijazah Jokowi Disebut “SOP KUHAP Solo”, Eggi Sudjana-Damai Hari Lubis Polisikan Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin
Demokrasi di Tengah Banjir Partai Politik
Kasus Ijazah Palsu Jokowi Memanas, Roy Suryo Sebut SP-3 Eggi dan Damai Sebagai “Pengkhianatan”
Terkuak! Noel Bongkar Ada Aliran Uang Korupsi ke Parpol Berinisial “K” dan Ormas Nonkeagamaan, Siapa Mereka?
Harga Emas Antam Menyentuh Rp2,9 Juta per Gram, Dipicu Lonjakan Harga Emas Global ke US$5.000
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru