BREAKING NEWS
Selasa, 27 Januari 2026

Terungkap! Almuqarrom Natapradja Pakai Kartu Kredit Pemerintah Rp1,2 Miliar untuk Keperluan Pribadi

Adam - Selasa, 27 Januari 2026 17:21 WIB
Terungkap! Almuqarrom Natapradja Pakai Kartu Kredit Pemerintah Rp1,2 Miliar untuk Keperluan Pribadi
Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Medan, Subhan Fajri. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN Almuqarrom Natapradja, mantan Camat Medan Maimun, resmi dicopot dari jabatannya setelah terbukti menyalahgunakan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).

Kepala Badan Kepegawaian Pemerintah Daerah (BKD) Kota Medan, Subhan Fajri, menyebut eks camat itu menggunakan KKPD untuk bermain judi online (judol), membayar utang pribadi, serta menyewa rumah.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari LHP Inspektorat, yang bersangkutan menggunakan KKPD untuk keperluan pribadi, salah satunya untuk judi online. Selain itu juga dipakai membayar utang, sewa rumah, dan kebutuhan sehari-hari," ujar Subhan, Selasa (27/1).

Baca Juga:

Total uang yang disalahgunakan mencapai lebih dari Rp1,2 miliar sejak Agustus 2024.

Sebagai sanksi disiplin, Almuqarrom diberhentikan dari jabatannya sebagai camat dan kini menjabat staf pelaksana di Kecamatan Medan Maimun.

Statusnya masih ASN di lingkungan Pemkot Medan.

Subhan menegaskan bahwa ranah hukum kasus ini bukan wewenang BKD, sementara dana yang digunakan melalui KKPD menjadi tanggung jawab bank penerbit, yakni Bank Sumut.

"Itu kartu kredit milik pihak bank, dalam hal ini Bank Sumut," pungkasnya.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan penggunaan fasilitas keuangan pemerintah oleh pejabat daerah, agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.*

(ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pakai KKPD hingga Rp1,2 Miliar untuk Judol, Eks Camat Medan Maimun Dibebastugaskan 12 Bulan
Camat Medan Maimun Dicopot, Dugaan Judi Online dengan KKPD Rugikan Daerah Rp 1,2 Miliar
Kapolri: FOMO dan Pengangguran Jadi Penyebab Maraknya Judol
Bareskrim Sita Rp 96 Miliar dari Sindikat Judi Online, 21 Situs Dibekuk
Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Ratusan Rekening Diblokir
Polda Bali Gelar “Jumat Curhat”, Himbau Warga Stop Judol dan Jaga Kamtibmas Jelang Natal-Tahun Baru
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru