Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai menindak tegas seorang warga negara Korea Selatan berinisial CHK (56) dengan melakukan deportasi. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
CHK, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga, dipulangkan paksa setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, CHK terbukti melepas garis pita Satpol PP (Pol PP Line) di beberapa titik lahan yang sedang dalam status penghentian aktivitas oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami tidak memberikan toleransi bagi orang asing yang tidak taat pada aturan. Pendeportasian ini adalah bentuk nyata penegakan hukum demi menjaga ketertiban dan keamanan di Bali," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko.
CHK dideportasi pada Senin malam (26/01) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Jeju Air rute Denpasar–Incheon pukul 23.05 WITA.
Selain itu, ITAS milik CHK yang seharusnya berlaku hingga Agustus 2026 dibatalkan, dan namanya diusulkan masuk Daftar Penangkalan.
Kasus ini menjadi bukti efektivitas kolaborasi antarinstansi dalam Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
Proses penindakan dimulai dari laporan Satpol PP Badung, kemudian ditindaklanjuti cepat oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai.
Winarko menegaskan, Imigrasi Ngurah Rai akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan setiap orang asing di Bali mematuhi hukum dan memberikan kontribusi positif.
Kolaborasi dengan Satpol PP dan anggota TIMPORA lainnya akan diperkuat melalui pertukaran informasi dan operasi gabungan.*
(dh)
Editor
: Adam
WN Korea 56 Tahun Dipulangkan Paksa, Diduga Langgar Ketertiban Umum Badung