Pujian John Herdman untuk Shin Tae-yong dan Patrick Kluivert Jelang Indonesia vs Saint Kitts
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan ini merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan mencakup perubahan batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta penandatanganan surat keputusan (SK) penetapan gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).Baca Juga:
Salah satu perubahan utama menyangkut batas nilai hadiah yang wajib dilaporkan.
Untuk hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang diperbolehkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
KPK juga menaikkan batas nilai hadiah sesama rekan kerja bukan berupa uang.
Sebelumnya, nilai maksimal adalah Rp200 ribu per pemberi dengan batas Rp1 juta per tahun.
Dalam aturan baru, batas tersebut menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan hadiah sesama rekan kerja dalam rangka pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi kini dihapus dari pengaturan.
Perubahan lain menyangkut tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas 30 hari kerja tetap dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Namun, KPK menegaskan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Selain itu, mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi kini tidak lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan sifat prominent atau tingkat jabatan pelapor.
JAKARTA Jelang laga Indonesia vs Saint Kitts & Nevis dalam FIFA Series 2026, pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, memberikan pujian k
OLAHRAGA
SERDANG BEDAGAI Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Tol Sei Rampah, Kilometer 54, yang melibatkan kendaraan Toyota Kijang Kapsul d
PERISTIWA
MEDAN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi yang melibatkan Penerimaan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Direktorat Reserse Siber (Direskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap praktik perjudian online yang melibatkan
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Sebuah kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Janji, Kecamatan Bilah
NASIONAL
JAKARTA Tifauzia Tyassuma, yang lebih dikenal dengan sebutan Dokter Tifa, menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan permohonan rest
POLITIK
BATU BARA Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., secara resmi melepas keberangkatan Tim Sepak Bola Batu Bara United yang aka
OLAHRAGA
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menerima audiensi dari Serikat Pekerja Kehutanan di ruang kerjanya, K
POLITIK
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan blusukan ke permukiman warga di bantaran rel kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Ka
POLITIK
MAKASSAR Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan bahwa stok beras nasional dalam kondisi aman meskipun dampak fenomena El Nino di
EKONOMI