Makna Spiritual Idul Fitri: Jangan Hanya Pakaian Baru dan Hidangan, Lakukan Muhasabah
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.
Aturan ini merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan mencakup perubahan batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta penandatanganan surat keputusan (SK) penetapan gratifikasi.
"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).Baca Juga:
Salah satu perubahan utama menyangkut batas nilai hadiah yang wajib dilaporkan.
Untuk hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang diperbolehkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.
KPK juga menaikkan batas nilai hadiah sesama rekan kerja bukan berupa uang.
Sebelumnya, nilai maksimal adalah Rp200 ribu per pemberi dengan batas Rp1 juta per tahun.
Dalam aturan baru, batas tersebut menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan maksimal Rp1,5 juta per tahun.
Sementara itu, ketentuan hadiah sesama rekan kerja dalam rangka pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi kini dihapus dari pengaturan.
Perubahan lain menyangkut tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas 30 hari kerja tetap dapat ditetapkan menjadi milik negara.
Namun, KPK menegaskan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.
Selain itu, mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi kini tidak lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan sifat prominent atau tingkat jabatan pelapor.
BANDA ACEH Mudir Pondok Tahfizd Ihya&039ul Qur&039an (PTIQ) Blang Oi, Ustaz Abdurrahim Abu Zubaidah, mengajak umat Islam tidak hanya
AGAMA
BANDA ACEH Ribuan warga Banda Aceh dan sekitarnya memadati jalanjalan protokol kota untuk mengikuti Pawai Takbir Idul Fitri 1447 Hijria
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan masyarakat Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, memad
NASIONAL
MEDAN Memasuki hari kedua Idul Fitri 1447 Hijriah, Minggu (22/03/2026), Plaza Medan Fair dipadati pengunjung yang ingin menghabiskan wak
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri 1447 Hijriah bersama warga di Masjid Darussalam, Desa Simpang Empat
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemulihan pascabencana banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, telah mencapai
NASIONAL
ACEH TAMIANG Presiden Prabowo Subianto melaksanakan Salat Idul Fitri di Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh, Sabtu, 21 Maret 2026. Kehadiran Pr
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Ribuan warga memadati Masjid Agung Al Abror, Padangsidimpuan, Sumatera Utara, untuk melaksanakan Salat Idul Fitri, Sabtu
NASIONAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau dikenal Mualem, membagikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga melalui timnya di Meuligo
NASIONAL
ACEH TAMIANG Menutup bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, SE, bersama Menteri Dalam Negeri RI, Tito Karnavi
PEMERINTAHAN