BREAKING NEWS
Senin, 02 Februari 2026

KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!

Abyadi Siregar - Rabu, 28 Januari 2026 12:04 WIB
KPK Rombak Aturan Gratifikasi, Ini Rincian Terbarunya!
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengubah ketentuan pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

Aturan ini merevisi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 dan mencakup perubahan batas nilai gratifikasi, mekanisme pelaporan, serta penandatanganan surat keputusan (SK) penetapan gratifikasi.

"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi diubah," demikian bunyi Pasal 1 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 yang dikutip Rabu (28/1/2026).

Baca Juga:

Salah satu perubahan utama menyangkut batas nilai hadiah yang wajib dilaporkan.

Untuk hadiah dalam rangka pernikahan atau upacara adat dan keagamaan, batas nilai yang diperbolehkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp1,5 juta per pemberi.

KPK juga menaikkan batas nilai hadiah sesama rekan kerja bukan berupa uang.

Sebelumnya, nilai maksimal adalah Rp200 ribu per pemberi dengan batas Rp1 juta per tahun.

Dalam aturan baru, batas tersebut menjadi Rp500 ribu per pemberi dengan maksimal Rp1,5 juta per tahun.


Sementara itu, ketentuan hadiah sesama rekan kerja dalam rangka pisah pensiun atau ulang tahun yang sebelumnya dibatasi Rp300 ribu per pemberi kini dihapus dari pengaturan.

Perubahan lain menyangkut tenggat pelaporan. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas 30 hari kerja tetap dapat ditetapkan menjadi milik negara.

Namun, KPK menegaskan ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tetap berlaku.

Selain itu, mekanisme penandatanganan SK penetapan gratifikasi kini tidak lagi semata berdasarkan besaran nilai gratifikasi, melainkan disesuaikan dengan sifat prominent atau tingkat jabatan pelapor.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Kembalikan Rp1,53 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Korupsi
KPK Ungkap 353 Instansi Rentan Korupsi, Setyo Budiyanto Minta Seluruh Lembaga Negara Segera Tindak Lanjuti
Ahok Bongkar Alasan Mundur dari Pertamina: “Beda Pandangan Politik dengan Jokowi”
Kompolnas Bukan Lembaga Pengawas
Danantara Bakal Kelola Lahan PT TPL, Horas Bangso Batak Menolak Keras: Jadikan Kawasan Hutan, Kembalikan Hak Tanah Adat Warga!
Bupati Baharuddin Percepat Pendaftaran Aset Tanah Batu Bara melalui Kerja Sama dengan BPN Pusat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru