Pernyataan itu dilontarkan Rocky saat diperiksa sebagai saksi ahli meringankan tersangka Tifauziah Tyassuma di Polda Metro Jaya, Selasa (27/1/2026).
"Kita bebas saja selama pernyataan itu tidak melanggar hukum. Terkait statement tersebut, pihak kepolisian akan mendalaminya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Rabu (28/1/2026).
Budi menegaskan, keterangan Rocky Gerung akan diuji bersama barang bukti di persidangan.
Saat ini, berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena tersangka mengajukan saksi ahli yang meringankan, kita wajib menampung keterangan tersebut. Agenda pemeriksaan selanjutnya akan disampaikan kemudian," ujar Budi.
Rocky Gerung diperiksa lebih dari tiga jam terkait metodologi penelitian buku Jokowi's White Paper yang diterbitkan oleh Dokter Tifauziah Tyassuma.
Ketiganya dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP, serta sejumlah pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27 ayat 1, Pasal 28 ayat 2, dan pasal terkait lainnya.
Proses hukum ini masih berlanjut, dan keterangan ahli meringankan menjadi salah satu bukti yang akan diuji di pengadilan.*
(mt/ad)
Editor
: Raman Krisna
Rocky Gerung Sebut Ijazah Jokowi Asli Tapi Orangnya Palsu, Polda Metro Jaya Akan Dalami