Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Polda Metro Jaya tengah menelusuri dugaan intimidasi terhadap seorang penjual es kue jadul di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, yang melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Rawa, Aiptu Ikhwan Mulyadi.
Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menilai kemungkinan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan.Baca Juga:
"Peristiwa ini sedang kami dalami. Bidpropam menjemput bola untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika atau kewenangan yang dilakukan oleh personel bersangkutan," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia menegaskan, proses klarifikasi masih berlangsung dan memerlukan waktu.
"Apabila seorang anggota Polri terbukti melanggar, baik kode etik maupun pidana, tentu akan ada sanksi. Saat ini masih didalami, termasuk apakah ada unsur kesengajaan atau tindakan yang melampaui kewenangan," tambahnya.
Meski dari pemeriksaan awal tidak ditemukan unsur penganiayaan, Budi mengakui cara penanganan petugas dinilai keliru sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami mohon maaf. Tujuan awalnya adalah memberikan edukasi. Kepolisian tidak pernah bermaksud mematikan atau menghambat usaha UMKM," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Suderajat, pedagang es hunkue keliling, dicurigai menjual es berbahan spons.
Dugaan tersebut tersebar luas di media sosial, namun hasil laboratorium forensik memastikan produk yang dijual aman dikonsumsi.
Pasca-ramai sorotan publik, Aiptu Ikhwan Mulyadi bersama Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kedua personel berjanji akan lebih berhati-hati serta mengedepankan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.*
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL