Kasus ini sempat viral di media sosial dan memicu perhatian publik luas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemeriksaan dilakukan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) untuk menilai kemungkinan pelanggaran kode etik maupun penyalahgunaan kewenangan.
"Peristiwa ini sedang kami dalami. Bidpropam menjemput bola untuk memastikan apakah ada pelanggaran etika atau kewenangan yang dilakukan oleh personel bersangkutan," ujar Budi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Budi, jika terbukti ada pelanggaran, sanksi akan dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun ia menegaskan, proses klarifikasi masih berlangsung dan memerlukan waktu.
"Apabila seorang anggota Polri terbukti melanggar, baik kode etik maupun pidana, tentu akan ada sanksi. Saat ini masih didalami, termasuk apakah ada unsur kesengajaan atau tindakan yang melampaui kewenangan," tambahnya.
Meski dari pemeriksaan awal tidak ditemukan unsur penganiayaan, Budi mengakui cara penanganan petugas dinilai keliru sehingga menimbulkan polemik di masyarakat.
"Kami mohon maaf. Tujuan awalnya adalah memberikan edukasi. Kepolisian tidak pernah bermaksud mematikan atau menghambat usaha UMKM," ujarnya.
Kasus ini mencuat setelah Suderajat, pedagang es hunkue keliling, dicurigai menjual es berbahan spons.
Dugaan tersebut tersebar luas di media sosial, namun hasil laboratorium forensik memastikan produk yang dijual aman dikonsumsi.
Pasca-ramai sorotan publik, Aiptu Ikhwan Mulyadi bersama Serda Heri Purnomo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Kedua personel berjanji akan lebih berhati-hati serta mengedepankan verifikasi sebelum menyampaikan informasi kepada masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang.*