Praperadilan dalam KUHAP 2026
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatkan sanksi etik dan disiplin, meski oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah meminta maaf.
Menurut Abdullah, penyelesaian kasus itu tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Baca Juga:Ia khawatir, jika dibiarkan, akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil akibat arogansi aparat.
"Pimpinan institusi wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia mendorong lembaga bantuan hukum untuk mendampingi pedagang, Suderajat, jika ingin menempuh jalur hukum pidana.
Abdullah menekankan bahwa proses hukum yang adil penting untuk memulihkan nama baik, serta mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan selalu bertindak proporsional di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman, dan meminta peningkatan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel di tingkat bawah.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya atau spons PU Foam. Pedagang Suderajat dipulangkan dan uang dagangannya dikembalikan.
Aparat yang terlibat mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat.*
Oleh Dr Taqwaddin Husin, S.H., S.E., M.S.AKHIRakhir ini marak pemberitaan secara nasional terkait Praperadilan. Terhadap hal tersebut bany
OPINI
MEDAN Perkembangan teknologi digital tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan positif, tetapi juga digunakan pelaku kejahatan, termasuk d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Perhubungan Sumatera Utara menyiapkan 33 unit bus perintis untuk melayani masyarakat di lima kabupaten pada 2026. Layanan te
PENDIDIKAN
BINJAI Pengurus Rayon Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kecamatan Binjai Barat resmi dilantik pada Minggu, 27 September 2026. P
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 Hijriah/2026 Masehi di Masjid Babuttaqwa Polda Aceh, Senin, 28
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum M. Said Bakhri mengingatkan agar Rancangan UndangUndang (RUU) Perampasan Aset tidak digunakan sebagai alat untuk me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Kepala Subdirektorat Intelijen P2 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Sisprian Subiaksono, mengungkap alasan diriny
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyebut hasil rapat kerja DPRD Kota Medan sebagai salah satu pijakan penting dalam menga
PEMERINTAHAN
MEDAN Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) memiliki modal un
PENDIDIKAN
MEDAN Harga cabai merah yang melonjak sekitar 50 persen diproyeksikan menjadi salah satu penyumbang utama inflasi Sumatera Utara pada Se
EKONOMI