Danrem 011/Lilawangsa Tegas: Jangan Ada Prajurit Terlibat Judol dan Narkoba
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR, Abdullah, menegaskan bahwa aparat yang menuduh pedagang es gabus menggunakan bahan spons harus mendapatkan sanksi etik dan disiplin, meski oknum Bhabinkamtibmas dan Babinsa telah meminta maaf.
Menurut Abdullah, penyelesaian kasus itu tidak cukup hanya dengan permintaan maaf.
Baca Juga:Ia khawatir, jika dibiarkan, akan muncul banyak korban serupa dari kalangan rakyat kecil akibat arogansi aparat.
"Pimpinan institusi wajib menindaklanjuti kasus ini secara adil, objektif, dan transparan. Sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan hukum agar tidak menjadi preseden buruk," kata Abdullah di Jakarta, Selasa (27/1).
Ia mendorong lembaga bantuan hukum untuk mendampingi pedagang, Suderajat, jika ingin menempuh jalur hukum pidana.
Abdullah menekankan bahwa proses hukum yang adil penting untuk memulihkan nama baik, serta mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami korban.
Abdullah juga mengingatkan seluruh aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, agar tidak bertindak arogan dan selalu bertindak proporsional di tengah masyarakat.
Ia menekankan bahwa Bhabinkamtibmas dan Babinsa harus menjadi pelindung masyarakat, bukan ancaman, dan meminta peningkatan literasi hukum, HAM, dan keadilan bagi personel di tingkat bawah.
Sebelumnya, tim penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus menelusuri tempat pembuatan es di Depok, Jawa Barat.
Setelah pemeriksaan, tidak ditemukan penggunaan bahan berbahaya atau spons PU Foam. Pedagang Suderajat dipulangkan dan uang dagangannya dikembalikan.
Aparat yang terlibat mengakui telah terlalu cepat mengambil kesimpulan dan menyampaikan permohonan maaf kepada Suderajat.*
Baca Juga:
LHOKSEUMAWE Komandan Korem 011/Lilawangsa Brigjen TNI Ali Imran meminta prajurit dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Korem 011
NASIONAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi, mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara dalam perkara kor
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua kepada Ketua Bawaslu Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi, memerintahkan seluruh lembaga pemasyarakatan
HUKUM DAN KRIMINAL
SOLO Pengadilan Negeri (PN) Solo menolak seluruh permohonan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Gugatan Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (GEMAS) terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/Tahun 2025 tentang pe
NASIONAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menghadapi Malaysia dalam laga kedua Grup A Divisi 1 FIFA ASEAN Cup 2026, Senin, 28 September 2026. Pertan
OLAHRAGA
JAKARTA Komisi XIII DPR RI akan mengecek langsung kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 30 S
NASIONAL
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menegaskan dukungannya terhadap penguatan sinergi antarinstan
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas kepulangan 170 mahasiswa Universitas Pembinaan Masyarakat Indone
PEMERINTAHAN