BREAKING NEWS
Kamis, 13 Agustus 2026

Peras Mahasiswi Rp3 Juta di Bukit Lamreh, Anting Jadi Jaminan, Kini Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

T.Jamaluddin - Kamis, 13 Agustus 2026 17:12 WIB
Peras Mahasiswi Rp3 Juta di Bukit Lamreh, Anting Jadi Jaminan, Kini Tersangka Dilimpahkan ke Kejari
Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejari Aceh Besar. (Foto: ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ACEH BESAR – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Tersangka berinisial NZ (26) diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan petugas kepolisian.

NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:

Selain tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.

Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara memasuki proses persidangan.

Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.

"Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Mahdi.

Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang menjadi salah satu destinasi wisata di Aceh Besar.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman bagi masyarakat maupun wisatawan.

Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.

Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh.

Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bertahun-tahun Buron, Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Perlindungan Anak di Banten
Oknum Polisi Tersangka Korupsi Bansos Labusel Rp1,9 Miliar Ternyata Menantu Eks Bupati, Diduga Terlibat Sejak Perencanaan
PH Klaim Dakwaan JPU Mulai Goyah, Keterangan Saksi di Sidang Korupsi Eks Kadis Sosial Samosir Jadi Sorotan
Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana
Plt Kepala BKPSDM Madina Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Rp1,7 Miliar
Prabowo Bentuk 7 Kejari Baru, Kejagung Siapkan Penunjukan Kajari hingga Pegawai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru