Baru 35 Persen Terdata, Dinsos Medan Ajak Warga Segera Daftar Perlinsos Sebelum 31 Agustus
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera
PEMERINTAHAN
ACEH BESAR – Penyidik Polsek Mesjid Raya, Polresta Banda Aceh, menyerahkan tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan di kawasan wisata Bukit Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar. Tersangka berinisial NZ (26) diserahkan bersama sejumlah barang bukti setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kantor Kejari Aceh Besar pada Kamis (13/8/2026). Proses penyerahan tersangka dan barang bukti mendapat pengawalan petugas kepolisian.
NZ disangkakan melanggar Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 483 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Baca Juga:
Selain tersangka, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain sepasang anting-anting emas, satu unit iPhone warna hitam, serta sepeda motor Honda 150 CC warna hitam dengan nomor polisi BL 4607 LJB.
Plt Kapolresta Banda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Mesjid Raya AKP Mahdi Ashadi mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan akhir penyidikan sebelum perkara memasuki proses persidangan.
Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum.
"Pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari tahapan akhir proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan," kata Mahdi.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian masyarakat karena terjadi di kawasan wisata Bukit Lamreh yang menjadi salah satu destinasi wisata di Aceh Besar.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, NZ diduga melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban hingga menimbulkan keresahan serta rasa tidak aman bagi masyarakat maupun wisatawan.
Kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di kawasan objek wisata.
Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menciptakan rasa aman bagi wisatawan dan masyarakat yang berkunjung ke Bukit Lamreh.
Sementara itu, Kejari Aceh Besar akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara tersebut disidangkan di pengadilan.
MEDAN Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan mengimbau masyarakat yang belum terdaftar dalam portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) agar segera
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen memperkuat perhatian dan dukungan kepada para veteran sebagai bentuk penghormatan atas jas
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan berkomitmen mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) sekaligus mendorong agar program
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Medan akan memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaa
PEMERINTAHAN
JAKARTA Polda Metro Jaya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus tantangan hafalan AlQur&039an berhadiah minuman beralko
HUKUM DAN KRIMINAL
KARO Ratusan murid dari lima sekolah di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami gejala keracunan setelah menyantap makanan bergizi gra
PERISTIWA
JAKARTA Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin memastikan tidak akan ada lagi lagu yang dapat memicu anggota DPR maupun DPD berjoget dalam Si
POLITIK
JAKARTA Tim kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyiapkan sejumlah bukti, saksi, hingga ahli untuk menghadapi sidang
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mendorong masyarakat beralih dari motor berbahan bakar bensin ke kendaraan listrik. Menurutnya, penggu
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyoroti kondisi kemiskinan yang masih dihadapi sebagian masyarakat Indonesia. Meski hidup dalam kete
NASIONAL