BREAKING NEWS
Kamis, 30 Juli 2026

Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana

Adelia Syafitri - Kamis, 30 Juli 2026 17:09 WIB
Oknum Polisi Jadi Tersangka Korupsi Bansos Rp1,9 Miliar di Labusel, Diduga Atur Proyek hingga Pencairan Dana
Tersangka YML saat hendak ditahan. (Foto: dok. Kejari Labusel)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABUHANBATU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Bripka YML sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan anggaran kegiatan.

Menurut Oloan, Bripka YML diduga berperan mengatur perencanaan pengadaan sembako sekaligus menerima pembayaran dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyidik juga menduga YML bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AB untuk mencari perusahaan yang akan digunakan dalam proyek pengadaan.

Baca Juga:

"Dari hasil penyidikan, YML diduga telah berperan sejak proses perencanaan, pengadaan hingga pembayaran kegiatan," ujar Oloan, Kamis (30/7/2026).

Penyidik juga mengungkap dana yang masuk ke rekening pelaksana pengadaan diduga kemudian diserahkan kepada Bripka YML. Selain itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebutkan tersangka diketahui aktif mendatangi kantor Dinas Sosial selama proses kegiatan berlangsung.

Saat proyek tersebut berjalan, mertua Bripka YML yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, masih menjabat sebagai kepala daerah. Namun, penyidik menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Dalam perkara ini, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Bripka YML, tersangka lainnya terdiri dari Plt Kepala Dinas Sosial, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, seorang wiraswasta, direktur perusahaan pelaksana, serta seorang tenaga honorer. Satu dari tujuh tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses penahanan dilakukan.

Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial dalam program rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga yang memiliki total anggaran sekitar Rp3,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, pencairan anggaran menggunakan dokumen fiktif, hingga dugaan praktik mark up dalam pengadaan.* (ds/dh)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MAKI Minta Polri Waspadai Serangan Balik usai Bongkar Kasus Febrie Adriansyah
Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Divonis 2 Tahun Penjara dalam Kasus 'Jatah Preman'
Plt Kepala BKPSDM Madina Jadi Tersangka Korupsi Program Smart Village Rp1,7 Miliar
KPK Ungkap Dua Klaster Dugaan Korupsi OTT Bupati Pemalang: Pemerasan terhadap Bawahan hingga Dugaan Oknum Internal KPK
16 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Terjaring OTT KPK, Bupati Pemalang Jadi yang Terbaru!
KPK Tahan 4 Tersangka OTT Bupati Pemalang, Ada Staf Administrasi KPK dari Polri!
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru