Prabowo Ingatkan Para Jenderal: Jangan Jadi "Jenderal Salon", Turunlah Bersihkan Lingkungan
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Bripka YML sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan anggaran kegiatan.
Menurut Oloan, Bripka YML diduga berperan mengatur perencanaan pengadaan sembako sekaligus menerima pembayaran dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyidik juga menduga YML bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AB untuk mencari perusahaan yang akan digunakan dalam proyek pengadaan.Baca Juga:
"Dari hasil penyidikan, YML diduga telah berperan sejak proses perencanaan, pengadaan hingga pembayaran kegiatan," ujar Oloan, Kamis (30/7/2026).
Penyidik juga mengungkap dana yang masuk ke rekening pelaksana pengadaan diduga kemudian diserahkan kepada Bripka YML. Selain itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebutkan tersangka diketahui aktif mendatangi kantor Dinas Sosial selama proses kegiatan berlangsung.
Saat proyek tersebut berjalan, mertua Bripka YML yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, masih menjabat sebagai kepala daerah. Namun, penyidik menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Bripka YML, tersangka lainnya terdiri dari Plt Kepala Dinas Sosial, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, seorang wiraswasta, direktur perusahaan pelaksana, serta seorang tenaga honorer. Satu dari tujuh tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses penahanan dilakukan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial dalam program rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga yang memiliki total anggaran sekitar Rp3,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, pencairan anggaran menggunakan dokumen fiktif, hingga dugaan praktik mark up dalam pengadaan.* (ds/dh)
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia terbebas dari gunung sampah pada akhir 2027. Target tersebut disampaikan sebagai
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya
NASIONAL
SEMARANG Presiden Prabowo Subianto untuk pertama kalinya menjajal Kereta Api Nusantara Explorer, layanan kereta wisata premium terbaru m
PARIWISATA
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), L
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menutup perdagangan Kamis (30/7/2026) di zona hijau setelah menguat 1,56 persen ke level 6.18
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengumumkan rencana penyelenggaraan lomba Kota Terbersih sebagai bagian dari upaya mempercepat penangan
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas angkat bicara terkait polemik Gereja Pentakosta Tabernakel (GPT) Kristus Jawaban di Jalan
PERISTIWA
LABUHANBATU SELATAN Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML sebagai t
HUKUM DAN KRIMINAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto melontarkan candaan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) saat menghadiri acara akad massal rum
NASIONAL