MK Menangkan Gugatan Anggaran MBG, JPPI: Jangan Tunggu 2028, Mulai Saja dari 2027!
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
LABUHANBATU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang oknum anggota Polri berinisial Bripka YML sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dan penyaluran bantuan sosial (bansos) pada Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2024. Dalam perkara ini, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Labuhanbatu Selatan, Oloan Sinaga, mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan Bripka YML sejak tahap perencanaan hingga proses pencairan anggaran kegiatan.
Menurut Oloan, Bripka YML diduga berperan mengatur perencanaan pengadaan sembako sekaligus menerima pembayaran dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Penyidik juga menduga YML bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AB untuk mencari perusahaan yang akan digunakan dalam proyek pengadaan.Baca Juga:
"Dari hasil penyidikan, YML diduga telah berperan sejak proses perencanaan, pengadaan hingga pembayaran kegiatan," ujar Oloan, Kamis (30/7/2026).
Penyidik juga mengungkap dana yang masuk ke rekening pelaksana pengadaan diduga kemudian diserahkan kepada Bripka YML. Selain itu, hasil pemeriksaan sejumlah saksi menyebutkan tersangka diketahui aktif mendatangi kantor Dinas Sosial selama proses kegiatan berlangsung.
Saat proyek tersebut berjalan, mertua Bripka YML yang merupakan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan, Edimin, masih menjabat sebagai kepala daerah. Namun, penyidik menjelaskan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Dalam perkara ini, Kejari Labuhanbatu Selatan telah menetapkan tujuh tersangka. Selain Bripka YML, tersangka lainnya terdiri dari Plt Kepala Dinas Sosial, pejabat pembuat komitmen, pejabat pelaksana teknis kegiatan, seorang wiraswasta, direktur perusahaan pelaksana, serta seorang tenaga honorer. Satu dari tujuh tersangka diketahui telah meninggal dunia sebelum proses penahanan dilakukan.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan dan penyaluran bantuan sosial dalam program rehabilitasi sosial serta fasilitasi bantuan kesejahteraan keluarga yang memiliki total anggaran sekitar Rp3,9 miliar.
Berdasarkan hasil audit, penyidik menemukan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,9 miliar. Dugaan penyimpangan meliputi ketidaksesuaian data penerima bantuan, kegiatan yang tidak dilaksanakan, pencairan anggaran menggunakan dokumen fiktif, hingga dugaan praktik mark up dalam pengadaan.* (ds/dh)
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK
JAKARTA Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian buron kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban pikira
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan klarifikasi terkait polemik pernyataannya yang disebut menyebut wartawan s
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Peng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuai sorotan setelah pernyataannya yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat seba
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta bankbank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Hi
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia terbebas dari gunung sampah pada akhir 2027. Target tersebut disampaikan sebagai
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya
NASIONAL