MK Menangkan Gugatan Anggaran MBG, JPPI: Jangan Tunggu 2028, Mulai Saja dari 2027!
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan replik di hadapan hakim tunggal dan tetap mempertahankan nilai tuntutan ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta serta kerugian immateriil Rp100 juta.
"Setelah kita berjibaku selama tiga jam, kita sudah menyelesaikan replik. Kita tetap mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta, baik materiil maupun immateriil," ujar Refly usai persidangan.Baca Juga:
Refly menyebut nilai kerugian immateriil sebenarnya dapat diajukan dengan angka yang jauh lebih besar. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan tuntutan hingga triliunan rupiah karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Maunya immateriilnya Rp1 triliun, tapi kasihan negara kalau dikabulkan," kata Refly.
Menurut Refly, apabila permohonan ganti rugi tersebut dikabulkan hakim, dana yang diterima tidak akan digunakan oleh Roy Suryo maupun tim kuasa hukum. Pihaknya telah membuat komitmen untuk menyalurkan dana tersebut kepada yayasan sosial yang membutuhkan.
"Kita menyampaikan komitmen secara tertulis bahwa kalau itu dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukan dan tidak sepeser pun kita ambil," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, kubu Roy Suryo juga menegaskan bahwa permohonan ganti rugi merupakan tindak lanjut setelah hakim sebelumnya menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena adanya cacat formil.
Refly berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada agenda sidang berikutnya dapat memperkuat permohonan yang diajukan pihaknya.
"Ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan pertama mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan," ujarnya.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, gugatan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka ditolak oleh hakim.* (oz/dh)
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permoho
NASIONAL
BATANG Presiden Prabowo Subianto mengingatkan seluruh bangsa Indonesia untuk siap secara mental menghadapi kemungkinan meluasnya perang di
POLITIK
JAKARTA Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa pencarian buron kasus suap PAW anggota DPR, Harun Masiku, masih menjadi beban pikira
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Yevri Sitorus memberikan klarifikasi terkait polemik pernyataannya yang disebut menyebut wartawan s
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Peng
NASIONAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus menuai sorotan setelah pernyataannya yang menyebut kehadiran awak media di ruang rapat seba
POLITIK
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta Bank Indonesia (BI), pemerintah, serta bankbank milik negara atau Himpunan Bank Milik Negara (Hi
EKONOMI
BATANG Presiden Prabowo Subianto meminta seluruh jajaran pemerintah dan aparat ikut terlibat dalam gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, d
PEMERINTAHAN
BATANG Presiden Prabowo Subianto menargetkan Indonesia terbebas dari gunung sampah pada akhir 2027. Target tersebut disampaikan sebagai
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait maraknya
NASIONAL