Bantuan Bedah Rumah 2026 Pakai Data BPS, Ini Syarat dan Kriteria Penerimanya
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA - Tim kuasa hukum Roy Suryo tetap mempertahankan permohonan ganti rugi sebesar Rp206 juta dalam sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/7/2026). Gugatan tersebut berkaitan dengan proses penangkapan dan penahanan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah menyampaikan replik di hadapan hakim tunggal dan tetap mempertahankan nilai tuntutan ganti rugi yang terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp106 juta serta kerugian immateriil Rp100 juta.
"Setelah kita berjibaku selama tiga jam, kita sudah menyelesaikan replik. Kita tetap mempertahankan nilai ganti kerugian sebesar Rp206 juta, baik materiil maupun immateriil," ujar Refly usai persidangan.Baca Juga:
Refly menyebut nilai kerugian immateriil sebenarnya dapat diajukan dengan angka yang jauh lebih besar. Namun, pihaknya memilih tidak mengajukan tuntutan hingga triliunan rupiah karena mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
"Maunya immateriilnya Rp1 triliun, tapi kasihan negara kalau dikabulkan," kata Refly.
Menurut Refly, apabila permohonan ganti rugi tersebut dikabulkan hakim, dana yang diterima tidak akan digunakan oleh Roy Suryo maupun tim kuasa hukum. Pihaknya telah membuat komitmen untuk menyalurkan dana tersebut kepada yayasan sosial yang membutuhkan.
"Kita menyampaikan komitmen secara tertulis bahwa kalau itu dikabulkan akan kita salurkan pada yayasan-yayasan yang memerlukan dan tidak sepeser pun kita ambil," jelasnya.
Dalam sidang tersebut, kubu Roy Suryo juga menegaskan bahwa permohonan ganti rugi merupakan tindak lanjut setelah hakim sebelumnya menyatakan proses penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah karena adanya cacat formil.
Refly berharap pemeriksaan saksi dan ahli pada agenda sidang berikutnya dapat memperkuat permohonan yang diajukan pihaknya.
"Ini lanjutan dari dikabulkannya permohonan praperadilan pertama mengenai tidak sahnya penangkapan, penahanan, dan sebelumnya penggeledahan," ujarnya.
Diketahui, praperadilan ketiga Roy Suryo telah terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonan tersebut, Roy Suryo meminta ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh hakim.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Sementara itu, gugatan praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka ditolak oleh hakim.* (oz/dh)
JAKARTA Program Bedah Rumah menjadi salah satu program Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk membantu masyarakat memi
NASIONAL
JAKARTA Presiden ke7 RI Joko Widodo atau Jokowi mengunjungi warga terdampak gempa di Desa Rokilore, Kecamatan Palue, Kabupaten Sikka, N
NASIONAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo menyiapkan sekitar 14 hingga 15 poin perlawanan atau eksepsi menjelang sidang perkara dugaan pencemara
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengaku tidak puas dengan draf Rancangan Undan
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta pemerintah memperkuat sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan atau karhutla. P
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Labib meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara segera memastikan penyele
EKONOMI
DELI SERDANG Sapu lidi asal Sumatera Utara semakin diminati pasar Asia. Nilai ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026 hingga awal Septe
PERTANIAN AGRIBISNIS
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian bersama Wakil Bupati Syafrizal menerima audiensi dan silaturahmi Himpunan Mahasiswa Islam
PEMERINTAHAN
BATU BARA Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerima audiensi perwakilan PT Hijau Surya Biotechindo untuk membahas peluang kerja sama
PEMERINTAHAN
BATU BARA Wakil Bupati Batu Bara Syafrizal menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggar
PEMERINTAHAN